Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009
TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK
ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN
PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 96/PMK.04/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009
TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK
ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN
PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemberian penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, mendukung iklim usaha yang sehat dan mengantisipasi dampak kenaikan beban cukai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pemberian kemudahan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan
Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat
(1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga
Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 9 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat
(1) dan (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (3), sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
|
||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : Pasal 13
|
||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 14 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
|
||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi
sebagai berikut : Pasal 15
|
||||||||||
6. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 224