Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 82/PMK.03/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas pelaksanaan pemeriksaan pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 1 angka 1, angka 11, angka 12, angka 13, angka 17, dan
angka 19 diubah, dan ketentuan angka 18 dihapus, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di
antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A
yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di
antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A
yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Diantara
Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang
berbunyi sebagai berikut: Pasal 23A
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan menambah 3 (tiga)
ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan
Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan
Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan
Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan ini berupa:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Di
antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A
Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 3 Mei 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 256