Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 75/PMK.04/2006
TENTANG
NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mempercepat proses pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali aturan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3669);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim
Investasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
Pasal 1
Untuk kepentingan
pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapat izin
dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian
dan/atau perdagangan, wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena
Cukai (NPPBKC).
Pasal 2
(1) | Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau, pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. |
(3) | Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. |
(4) | Berita
Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah
satu persyaratan kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPPBKC. |
Pasal 3
Lokasi/bangunan Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Untuk Pabrik Hasil Tembakau :
- dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;
- dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai;
- harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam kawasan industri;
- memiliki luas bangunan paling rendah 50 (lima puluh) meter persegi.
- Untuk tempat usaha Importir Hasil Tembakau :
- dilarang berhubungan langsung dengan Pabrik atau tempat pembuatan hasil tembakau di luar Pabrik;
- dilarang berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Barang Kena Cukai;
- harus berbatasan langsung dengan jalan umum.
Pasal 4
Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci :
- persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau;
- batas-batas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau; dan
- luas Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau.
Pasal 5
(1) | Untuk mendapatkan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan menggunakan PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pengusaha Pabrik
Hasil Tembakau dilampiri dengan :
|
||||||||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau
dilampiri dengan :
|
Pasal 6
Permohonan NPPBKC
ditolak, dalam hal nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil
Tembakau yang diajukan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun
pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil
Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu.
Pasal 7
(1) | Dalam hal permohonan diterima secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan Keputusan Pemberian NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Dalam hal permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima, mengeluarkan surat pemberitahuan penolakan yang memuat atasan penolakan. |
(3) | Keputusan
Pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau surat
pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Pemohon. |
Pasal 8
Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau pemilik NPPBKC yang diizinkan untuk memproduksi hasil tembakau
dengan jenis Sigaret Kretek Mesin, dilarang memproduksi Sigaret Kretek
Tangan dengan filter.
Pasal 9
NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal :
- memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC terlebih dahulu, atau atas permohonan/gugatan pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau lainnya yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa nama Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang disengketakan merupakan hak pemohon;
- diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi;
- diduga dengan bukti awal yang cukup, pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 10
(1) |
Bukti awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa
:
|
||||||||||
(2) | Bukti
awal yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa
keterangan dan data yang didapat dari paling sedikit dua unsur antara :
|
Pasal 11
(1) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemesanan Pita Cukai (CK-1) tidak dilayani. |
(2) | Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKC-nya dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetap melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan di bidang cukai. |
Pasal 12
(1) | Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Keputusan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan. |
Pasal 13
Pencabutan Pembekuan NPPBKC dilakukan dalam hal :
- persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) telah dipenuhi kembali;
- tidak cukup bukti untuk dilakukan penyidikan;
- adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menetapkan:
- tidak terbukti bersalah; atau
- terbukti bersalah dan telah melaksanakan/memenuhi keputusan.
Pasal 14
(1) | Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan Pencabutan Pembekuan NPPBKC Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan |
(2) | Keputusan Pencabutan Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan. |
Pasal 15
Pencabutan Pembekuan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c angka 2 tidak mengurangi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk mencabut NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 16
(1) | NPPBKC
sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau
yang telah diberikan dapat dicabut dalam hal :
|
||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal :
|
||||||||||||||||||
(3) | Pemegang
NPPBKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
paling lambat 7 (tujuh) hari :
|
Pasal 17
(1) | Pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan Keputusan Pencabutan NPPBKC dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Keputusan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau bersangkutan. |
Pasal 18
(1) | Dalam hal NPPBKC dicabut, untuk Hasil Tembakau yang masih berada di Pabrik Hasil Tembakau dan belum dilunasi cukainya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pencabutan diterima oleh pemilik NPPBKC wajib dilunasi cukainya dengan cara dilekati pita cukai. |
(2) | Untuk mendapat kepastian jumlah Hasil Tembakau yang belum dilunasi cukainya, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap Hasil Tembakau yang masih berada di Pabrik Hasil Tembakau. |
(3) | Pencacahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan juga terhadap sisa pita cukai yang berada di Pabrik Hasil Tembakau atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau. |
(4) | Terhadap sisa pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Cukai. |
(5) | Dalam
hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Hasil
Tembakau dimusnahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atas
biaya pemilik Hasil Tembakau. |
Pasal 19
Perubahan luas tanah
dan/atau perubahan atas bangunan/lokasi Pabrik Hasil Tembakau atau
tempat usaha Importir Hasil Tembakau, demikian pula penambahan jenis
hasil tembakau hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya atas nama
Menteri Keuangan.
Pasal 20
Pengusaha Pabrik Hasil
Tembakau yang telah memiliki NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dapat membuat hasil tembakau di luar Pabrik setelah mendapat
persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang
ditunjuknya atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara Pemberian NPPBKC, Pembekuan NPPBKC, Pencabutan
Pembekuan NPPBKC, Pencabutan NPPBKC, dan Perubahan NPPBKC untuk
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 22
NPPBKC untuk Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau yang telah
diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan
Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005
dinyatakan masih tetap berlaku.
Pasal 23
Permohonan untuk
mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan oleh Pemohon
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti ketentuan
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan
Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005.
Pasal 24
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
104/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha
Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan
Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati