Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 74/PMK.03/2010
TENTANG
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
- bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU.
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK MELEBIHI JUMLAH TERTENTU.
Pasal 1
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak
yang dapat
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah
Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu)
tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan
ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1) | Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
|
(2) | Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tahun kalender. |
Pasal 4
Pasal 5
(1) | Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
(2) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan penghitungan pajak terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
Pengusaha Kena Pajak
yang telah
menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat kembali menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 6
(1) | Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang bermaksud
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus
memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
|
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus melaksanakan secara taat asas dalam 1 (satu) tahun buku, sepanjang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
Pasal 7
Besarnya Pajak Masukan
yang dapat
dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
- 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
- 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.
Pasal 8
Pasal 9
(1) | Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah peredaran usaha. |
Pasal 9
Pajak Pertambahan Nilai
yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara
Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikurangi
dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, sehingga :
- bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
- bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah sama dengan 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
Pasal 10
Pengusaha Kena Pajak
yang menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan
Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Pasal 11
Pasal 11
Dalam hal terjadi retur,
Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual
dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 12
Pasal 12
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. |
(2) | Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
(3) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
Pasal 13
Pasal 14
(1) | Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. |
(2) | Kewajiban menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). |
(3) | Penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 14
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan
kegiatan usaha tertentu yang pengkreditan Pajak Masukannya menggunakan
pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (7a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak diperkenankan
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 15
Pasal 15
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri
Keuangan ini, bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008
tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan
Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Beberapa
Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 Memilih
Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, yang belum berakhir
tahun buku, harus menggunakan pedoman penghitungan pengembalian Pajak
Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 16
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan
ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008
tentang
Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena
Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak Dengan
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 157