Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.01/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 73/PMK.01/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :  ÂÂ
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;          ÂÂ
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;          ÂÂ
Mengingat    :  ÂÂ
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;          ÂÂ
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;          ÂÂ
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;          ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;          ÂÂ
Memperhatikan    :  ÂÂ
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1201/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009;              ÂÂ
MEMUTUSKAN:
      ÂÂ
 Menetapkan   :  ÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.              ÂÂ
Pasal I
            ÂÂ
 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 diubah, sebagai berikut : ÂÂ
       ÂÂ
1. | Ketentuan
Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:         ÂÂ
 "Pasal 4
Departemen Keuangan terdiri
dari:         ÂÂ
ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:          ÂÂ
 "Pasal 34
      Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik."   |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 37 dan Pasal 38 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:           "Pasal 37
    Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.          Pasal 38
       ÂÂ
 Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak."   |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 41 dan Pasal 42 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:      ÂÂ
    "Pasal 41
       Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.           Pasal 42
          ÂÂ
 Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik."           |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 45 dan Pasal 46 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:          "Pasal 45
     ÂÂ
Pasal 46
        ÂÂ
 Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak."           |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 49 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:           "Pasal 49
             ÂÂ
 Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal."           |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 145 dan Pasal 146 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:         ÂÂ
 "Pasal 145
         ÂÂ
 Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Departemen dan pelaksanaan pengadaan Sekretariat Jenderal.     Pasal 146
         ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan
Pasal 148 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:           "Pasal 148
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan
Pasal 158 dan Pasal 159 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut: "Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 159
          ÂÂ
 Biro Umum terdiri dari:          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 164 sampai dengan Pasal 167 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:          "Pasal 164
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri serta urusan protokol dan akomodasi pimpinan. Pasal 165
   Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 164, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 166
        ÂÂ
 Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 167
           ÂÂ
ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 622 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut
:          ÂÂ
 "Pasal 622
  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan
Pasal 624 sampai dengan Pasal 627 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut :          "Pasal 624
          ÂÂ
 Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi, dan penyusunan jabatan fungsional.      Pasal 625
             ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 626
       ÂÂ
 Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 627
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan
Pasal 644 sampai dengan pasal 650 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut
:        ÂÂ
  "Pasal 644
          ÂÂ
 Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean.          Pasal 645
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644,
Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan
fungsi:            ÂÂ
ÂÂ
Pasal 646
        ÂÂ
 Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 647
          ÂÂ
 Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean serta pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.          Pasal 648
           ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 649
        ÂÂ
 Subdirektorat Impor terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 650
         ÂÂ
ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Diantara
Pasal 650 dan Pasal 651 disisipkan 4 (empat) Pasal, yaitu
Pasal 650 A, Pasal 650 B, Pasal 650 C dan Pasal 650 D, sehingga
berbunyi sebagai berikut :          "Pasal 650 A
      Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor dan bea keluar.          Pasal 650 B
          ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 A, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 650 C
         ÂÂ
 Subdirektorat Ekspor terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 650 D
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan
Pasal 2092 dan Pasal 2093 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:       ÂÂ
  "Pasal 2092
            ÂÂ
ÂÂ
Pasal 2093
      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2092, Pushaka menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan
Pasal 2095 sampai dengan Pasal 2100 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:          "Pasal 2095
    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat, serta koordinasi penyediaan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.          Pasal 2096
     Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2095, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
Pasal 2097
           ÂÂ
 Bagian Umum terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2098
    ÂÂ
Bagian Keempat
       Bidang Program dan Kegiatan I              Pasal 2099 Bidang Program dan Kegiatan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya.          Pasal 2100
       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2099, Bidang Program dan Kegiatan I menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan
Pasal 2102 sampai dengan Pasal 2104 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:            "Pasal
2102
   ÂÂ
Bagian Kelima
      ÂÂ
 Bidang Program dan Kegiatan II        Pasal 2103 Bidang Program dan Kegiatan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara.          Pasal 2104
        ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2103, Bidang Program dan Kegiatan II menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan
Pasal 2106 sampai dengan Pasal 2108 diubah, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:           "Pasal 2106
      ÂÂ
ÂÂ
Bagian Keenam
       ÂÂ
 Bidang Program dan Kegiatan III         Pasal 2107 Bidang Program dan Kegiatan III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan, penyiapan bahan, pendampingan dan asistensi kegiatan Menteri Keuangan, dan melaksanakan layanan administrasi Menteri Keuangan.          Pasal 2108
       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2107, Bidang Program dan Kegiatan III menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan
Pasal 2110 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:           "Pasal 2110
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Diantara
Pasal 2112 dan Pasal 2113 disisipkan 2 (dua) BAB baru, yaitu
BAB XVIII A dan BAB XVIII B, dan 39 (tiga puluh sembilan) Pasal, yaitu
Pasal 2112 A sampai dengan Pasal 2112 MM, sehingga berbunyi sebagai
berikut :          "BAB XVIII A
           ÂÂ
 PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK           Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi              Pasal 2112 A
Pasal 2112 B
       ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 A, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Bagian Kedua
         ÂÂ
 Susunan Organisasi      Pasal 2112 C Pusat LPSE terdiri atas :          ÂÂ
Bagian Ketiga
          ÂÂ
 Bagian Umum              Pasal 2112 D Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.          Pasal 2112 E
          ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 D, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
Pasal 2112 F
        ÂÂ
 Bagian Umum terdiri dari :          ÂÂ
Pasal 2112 G
         ÂÂ
ÂÂ
Bagian Keempat
      ÂÂ
 Bidang Registrasi dan Verifikasi   Pasal 2112 H Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi.           Pasal 2112 I
      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 H, Bidang Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
Pasal 2112 J
    Bidang Registrasi dan Verifikasi terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 K
       ÂÂ
ÂÂ
Bagian Kelima
          ÂÂ
 Bidang Layanan Teknis Pengguna            Pasal 2112 L Bidang Layanan Teknis Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.         Pasal 2112 M
           ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 L, Bidang Layanan Teknis Pengguna menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
Pasal 2112 N
      ÂÂ
 Bidang Layanan Teknis Pengguna terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 O
        ÂÂ
ÂÂ
Bagian Keenam
       ÂÂ
 Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem              Pasal 2112 P Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan serta mengelola sistem serta memberikan jaminan aksesibilitas pengguna dan koneksi kepada pusat data pengadaan nasional.          Pasal 2112 Q
   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 P, Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem menyelenggarakan fungsi :          ÂÂ
Pasal 2112 R
        ÂÂ
 Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 S
           ÂÂ
ÂÂ
Bagian Ketujuh
           ÂÂ
 Kelompok Jabatan Fungsional                Pasal 2112 T Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.          Pasal 2112 U
         ÂÂ
ÂÂ
BAB XVIII B
    PUSAT KEPATUHAN INTERNAL KEPABEANAN DAN CUKAI           Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi              Pasal 2112 V
Pasal 2112 W
       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 V, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Bagian Kedua
        ÂÂ
 Susunan Organisasi             Pasal 2112 X Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:          ÂÂ
Bagian Ketiga
            ÂÂ
 Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas           Pasal 2112 Y Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas.          Pasal 2112 Z
           ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 Y, Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 2112 AA
          ÂÂ
 Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 BB
      ÂÂ
ÂÂ
Bagian Keempat
       ÂÂ
 Bidang Evaluasi Kinerja              Pasal 2112 CC Bidang Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja, pelaksanaan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.          Pasal 2112 DD
         ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 CC, Bidang Evaluasi Kinerja menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 2112 EE
           ÂÂ
 Bidang Evaluasi Kinerja terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 FF
            ÂÂ
ÂÂ
Bagian Kelima
            ÂÂ
 Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal           Pasal 2112 GG Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal, serta penelitian, pemeriksaan, penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.          Pasal 2112 HH
           ÂÂ
 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 GG, Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:          ÂÂ
Pasal 2112 II
        ÂÂ
 Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal terdiri dari:          ÂÂ
Pasal 2112 JJ
         ÂÂ
ÂÂ
Pasal 2112 KK
           ÂÂ
ÂÂ
Bagian Ketujuh
        ÂÂ
 Kelompok Jabatan Fungsional            Pasal 2112 LL Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.          Pasal 2112 MM
  ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Diantara
Pasal 2126 dan Pasal 2127 disisipkan 1 (satu) Pasal baru,
yaitu Pasal 2126 A, sehingga berbunyi sebagai berikut
:        ÂÂ
  "Pasal 2126 A
           ÂÂ
 Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi strategy management office Departemen Keuangan, Pushaka mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan dan tata usaha Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama pada Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal." |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. | Lampiran II-1 dan Lampiran II-9 diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II-1 dan Lampiran II-2 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. | Lampiran V-1, Lampiran V-2, Lampiran V-3, dan Lampiran V-7 diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran III-1, Lampiran III-2, Lampiran III-3, dan Lampiran III-4 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.         | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. | Lampiran XVI diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran IV dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.   | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26. | Setelah Lampiran XVI ditambahkan 2 (dua) Lampiran baru, yaitu Lampiran XVI A dan Lampiran XVI B, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran V dan Lampiran VI dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.         |
 ÂÂ
Pasal II
           ÂÂ
 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.              ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta  ÂÂ
pada tanggal 8 April 2009  ÂÂ
MENTERI KEUANGAN   ÂÂ
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI  ÂÂ