Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.011/2008
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 70/PMK.011/2008
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
PRODUK-PRODUK TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang Dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund (IMF), telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk 2005-2010 Tahap Kedua;
- bahwa dalam rangka kesinambungan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 591/PMK.010/2004 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Untuk Produk-Produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik, Dan Besi Baja;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2005 tentang Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Tahun 2005-2010 Tahap Kedua;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS
BARANG IMPOR PRODUK-PRODUK TERTENTU.
Pasal 1
Menetapkan tarif bea
masuk atas barang impor produk-produk tertentu sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang
Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapat nomor pendaftaran dari
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea
masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan
ini, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini, mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Mei 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI