Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69/PMK.04/2009
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 69/PMK.04/2009
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU
IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai, dapat diberikan penundaan pembayaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
- Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari pengusaha pabrik atau importir, yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BAB II
PENUNDAAN
Pasal 2
PENUNDAAN
Pasal 2
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. |
(2) | Penundaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka
waktu:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
Pasal 3
(1) | Perhitungan
besarnya nilai cukai yang dapat diberikan
penundaan:
|
(2) | Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. |
(3) | Dalam
hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan
kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir
dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan
penundaan.
|
Pasal 4
(1) | Untuk
pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan
sebagai
berikut:
|
(2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan pengusaha pabrik atau importir kepada kepala kantor pada saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 5
(1) | Untuk
mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik
harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
|
(2) | Untuk
mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari
perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan
sebagai
berikut:
|
(3) | Untuk
mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi
persyaratan sebagai
berikut:
|
Pasal 6
(1) | Permohonan
penundaan diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir
kepada:
|
(2) | Terhadap
permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan sebagai
berikut:
|
Pasal 7
(1) | Permohonan
penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang
diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan perusahaan,
permohonan penundaan harus dilampiri
dengan:
|
(2) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(3) | Permohonan
penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang
diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan bank atau
jaminan dari perusahaan asuransi, permohonan penundaan harus dilampiri
dengan:
|
(4) | Permohonan
penundaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh importir dengan menggunakan jaminan
bank, permohonan penundaan harus dilampiri
dengan:
|
Pasal 8
(1) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, kepala kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(2) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui, kepala kantor atau kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan
pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan
keputusan pemberian penundaan pembayaran
cukai.
|
BAB III
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
Pasal 9
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN
Pasal 9
(1) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(2) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Dalam
hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja
dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang
mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang
terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh
tempo.
|
Pasal 10
(1) | Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
(2) | Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan. |
(3) | Pengusaha
pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan
pita cukainya
jika:
|
Pasal 11
Terhadap pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;
- pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang cukai; dan
- pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.
Pasal 12
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana di!etapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. |
(4) | Dalam
hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan
bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat
(3):
|
BAB IV
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 13
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN
KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 13
(1) | Keputusan
pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam
hal:
|
(2) | Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan. |
(4) | Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. |
Pasal 14
(1) | Keputusan
Pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali
apabila:
|
(2) | Pemberlakuan kembali Keputusan Pemberian Penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali. |
Pasal 15
(1) | Keputusan
pemberian penundaan dicabut dalam
hal:
|
(2) | Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 16
Pengusaha pabrik atau importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (3) huruf d, dan Pasal 7 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007 masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI