Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG
PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, telah diatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor dan tarif Bea Keluar;
- bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/1/2010 tanggal 4 Januari 2010 serta dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku serta peningkatan nilai tambah dan daya saing industri pengolahan kakao dalam negeri, perlu mengatur mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao;
- bahwa berdasarkan usulan Menteri Perindustrian sebagaimana tersebut pada huruf b, perlu menetapkan kembali materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, dengan menambah ketentuan mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor biji kakao;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
- Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
- Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
- Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional komoditi tertentu untuk penetapan tarif Bea Keluar.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
Pasal 3
(1) | Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah rotan, kulit, kayu, kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta biji kakao. |
(2) | Besaran
tarif Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan perincian sebagai berikut:
|
Pasal 4
(1) | Terhadap
penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Kelapa
Sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf b, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap
penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa Biji
Kakao sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Harga
referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan
berpedoman pada :
|
Pasal 5
(1) | Perhitungan
Bea Keluar adalah sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x
Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar
Mata Uang.
Tarif Bea Keluar Per
Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x
Nilai Tukar Mata Uang.
|
(2) | Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE. |
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 22 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 143