Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.06/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61/PMK.06/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 61/PMK.06/2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 40/PMK.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang    : ÂÂ
- bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengumuman lelang, khususnya untuk lelang Non Eksekusi, diperlukan penyempurnaan ketentuan mengenai lelang;                  ÂÂ
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;                  ÂÂ
Mengingat   : ÂÂ
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;                  ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007;                  ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
MEMUTUSKAN:
                  ÂÂ
Menetapkan   :  ÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PKM.07/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG.                      ÂÂ
Pasal I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2007 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:                      ÂÂ
Pasal 24
(1) | Pengumuman
Lelang untuk Lelang Non Eksekusi dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:                  ÂÂ
|
(2) | Pengumuman Lelang untuk Lelang Non Eksekusi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  |
(3) | Pengumuman
Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset
(Persero) dan Bank dalam likuidasi dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:                  ÂÂ
|
(4) | Pengumuman Lelang untuk Lelang aset PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan Bank dalam likuidasi yang diulang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).  |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                      ÂÂ
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                      ÂÂ
                              ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta  ÂÂ
pada tanggal 25 April 2008  ÂÂ
MENTERI KEUANGAN  ÂÂ
                              ÂÂ
ttd.                              ÂÂ
SRI MULYANI INDRAWATI  ÂÂ