Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
MENTERI KEUANGAN, Menimbang: a. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 telah dialokasikan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778 ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; Memperhatikan: 1. Hasil Rapat Kerja pada tanggal 20 September sampai dengan 8 Oktober 2007 antara Pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja ke Daerah Panitia Anggaran DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun 2008 beserta nota keuangannya; 2. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 900/826/K/2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Penetapan Perkiraan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau yang dibagikan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara TA 2008; 3. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 tanggal 18 Desember 2007 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2008; 4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2007 tanggal 3 Desember 2007 tentang Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah TA 2008; 5. Surat Keputusan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 1/KFP/2008 tanggal 2 Januari 2008 tentang Penetapan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se Provinsi DI Yogyakarta TA 2008; 6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 67 Tahun 2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur TA 2008; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA ALOKASI CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan, kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah bagian dari Transfer ke Daerah dalam bentuk Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2008. Pasal 2 (1) Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000.- (dua ratus miliar rupiah), terdiri dari: a. provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp. 1.426.990.000 (satu miliar empat ratus dua puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); b. provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 9.477.790.000 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); c. provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 52.195.765.000 (lima puluh dua miliar seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); d. provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 1.049.600.000 (satu miliar empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); dan e. provinsi/kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 135.849.855.000 (seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah). (2) Besarnya Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan pembagian yang ditetapkan oleh gubernur. (3) Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Dana Alokasi Cukai Tembakau Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah. Pasal 4 Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah sekurang-kurangnya untuk: a. mengurangi cukai palsu (cukai ilegal); b. sosialisasi peraturan di bidang cukai; c. pemetaan industri rokok. Pasal 5 Ketentuan mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 6 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008. (2) DIPA Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan. (3) Berdasarkan pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). (4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara. (5) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (6) Tata cara penerbitan SPM dan SP2D dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Penyaluran Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Penyaluran Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan secara triwulanan. (3) Penyaluran Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 1/3 (satu per tiga) dari penetapan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Penyaluran Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga berdasarkan penetapan Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 8 Penetapan alokasi definitif Dana Alokasi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2008 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 24 April 2008 Menteri Keuangan, ttd, Sri Mulyani Indrawati