Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.011/2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51/PMK.011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 51/PMK.011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR
BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
- bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen elektronika di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika;
- bahwa terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
- bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antara unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan komponen elektronika, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen elektronika diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Elektronika Untuk Tahun Anggaran 2010.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA
PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. | Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat komponen elektronika. |
2. | Barang dan bahan untuk industri pembuatan komponen elektronika yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, oleh perusahaan. |
Pasal 2
(1) | Atas
impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung
pemerintah. |
(2) | Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah). |
(3) | Alokasi
anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku
kuasa pengguna anggaran. |
Pasal 3
(1) | Untuk
mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat
Transportasi dan Telematika. |
||||||||||||||||||||||||
(2) | Rencana
Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut :
|
Pasal 4
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah
atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen
elektronika untuk perusahaan tertentu. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan. |
Pasal 5
(1) | Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51 /PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
(2) | Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai
sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung
pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama. |
Pasal 6
Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pasal 7
(1) | Terhadap
barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang
bersangkutan untuk pembuatan komponen elektronika dan tidak dapat
dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Penyalahgunaan
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga
sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
Pasal 8
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 110