Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.06/2014

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 48/PMK.06/2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 48/PMK.06/2014
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penyesuaian jangka waktu Pencegahan dalam rangka Pengurusan Piutang Negara;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengurusan piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, tidak lagi dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
- bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pencegahan dalam rangka pengurusan Piutang Negara dan tidak dilaksanakannya lagi pengurusan Piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Dan Badan Usaha Yang Modalnya Sebagian Atau Seluruhnya Dimiliki Oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah oleh Panitia Urusan Piutang Negara, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 90);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011 diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
angka 1 dan angka 10 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, Komisi Negara, atau Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan-badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3
dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||
4. | Pasal 3A dihapus. | ||||||||||||||||
5. | Ketentuan
ayat (2) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||
6. | Ketentuan
huruf c Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
Panitia Cabang menolak penyerahan pengurusan Piutang Negara dengan menerbitkan Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara dalam hal:
|
||||||||||||||||
7. | Ketentuan
huruf e Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
Pengembalian pengurusan Piutang Negara dapat dilakukan oleh Panitia Cabang dalam hal:
|
||||||||||||||||
8. | Ketentuan
ayat (4) Pasal 34 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 34
|
||||||||||||||||
9. | Ketentuan
ayat (2) Pasal 121 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 121
|
||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 126
Dalam hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus, tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku. |
||||||||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 127
Dalam hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain. |
||||||||||||||||
12. | Ketentuan
ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 131
|
||||||||||||||||
13. | Pasal 132A dihapus. | ||||||||||||||||
14. | Ketentuan
Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135
berbunyi sebagai berikut: Pasal 135
|
||||||||||||||||
15. | Pasal 230 dihapus. | ||||||||||||||||
16. | Pasal 231 dihapus. | ||||||||||||||||
17. | Ketentuan
Pasal 253 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2)
dan ayat (3), sehingga Pasal 253 berbunyi sebagai berikut: Pasal 253
|
||||||||||||||||
18. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 258 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat di
antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) sehingga Pasal 258
berbunyi sebagai berikut: Pasal 258
|
||||||||||||||||
19. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 263 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 263 berbunyi sebagai berikut: Pasal 263
|
||||||||||||||||
20 | Ketentuan
Pasal 264 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga
Pasal 264 berbunyi sebagai berikut: Pasal 264
|
||||||||||||||||
21. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 269 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 269 berbunyi sebagai berikut: Pasal 269
|
||||||||||||||||
22. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 275 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (1a), sehingga Pasal 275 berbunyi sebagai berikut: Pasal 275
|
||||||||||||||||
23. | Ketentuan
Pasal 277 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga
Pasal 277 berbunyi sebagai berikut: Pasal 277
|
||||||||||||||||
24. | Ketentuan Pasal 280A dihapus. | ||||||||||||||||
25. | Ketentuan Pasal 280B diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 280B
Penetapan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih tidak didahului dengan kegiatan pemeriksaan dalam hal:
|
||||||||||||||||
26. |
Ketentuan Pasal
298 ayat (1) dihapus dan ketentuan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut.
Pasal 298
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 323