Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.011/2010
NOMOR 47/PMK.011/2010
TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa
dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen
kendaraan bermotor di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal
berupa bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna
pembuatan komponen kendaraan bermotor; |
b. | bahwa
terhadap impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan
bermotor telah memenuhi kriteria dan ketentuan untuk dapat diberikan
bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk Ditanggung
Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang
dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri
Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010; |
c. | bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi unit-unit terkait dengan Kementerian Perindustrian selaku pembina sektor industri pembuatan komponen kendaraan bermotor, terhadap impor barang dan bahan oleh industri pembuatan komponen kendaraan bermotor diperlukan pagu anggaran untuk bea masuk ditanggung pemerintah tahun anggaran 2010 sebesar Rp 523.930.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah); |
d. | bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010
tentang Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi
Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing
Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas
Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk
Tahun Anggaran 2010. |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4661); |
2. | Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); |
3. | Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
4. | Undang-Undang
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
5. | Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; |
6. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG
BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA
PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. | Perusahaan
adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama
memproduksi komponen kendaraan bermotor. |
2. | Barang
dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang
selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa
melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk
diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen kendaraan
bermotor oleh perusahaan. |
Pasal 2
(1) | Atas impor barang dan bahan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, diberikan bea masuk ditanggung pemerintah. |
(2) | Bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 523.930.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). |
(3) | Alokasi
anggaran bea masuk ditanggung pemerintah dengan pagu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perusahaan, ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, selaku
kuasa pengguna anggaran. |
Pasal 3
(1) | Untuk
mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat
Transportasi dan Telematika. |
||||||||||||||||||||||||
(2) | Rencana
Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat elemen data sebagai berikut :
|
Pasal 4
(1) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. |
(2) | Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan
Keputusan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah
atas impor barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor
untuk perusahaan tertentu. |
(3) | Dalam
hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan surat penolakan. |
Pasal 5
(1) | Atas realisasi impor bea masuk ditanggung pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.011/2010" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor. |
(2) | Pemberitahuan
Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai
sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan bea masuk ditanggung
pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah
yang sama. |
Pasal 6
Pelaporan dan
pertanggungjawaban
pelaksanaan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat.
Pasal 7
(1) | Terhadap barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib digunakan oleh perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. |
(2) | Penyalahgunaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
Pasal 8
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 9
Pelaksanaan Peraturan
Menteri
Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas)
bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
Pasal 10
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2010.
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 106