Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.011/2010

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.011/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MenimbangNOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa sehubungan dengan perubahan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2004 (AHTN-2004) ke ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2007 (AHTN-2007), maka perlu menetapkan tarif bea masuk atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, disepuh atau dilapisi selain secara elektrolisa dengan seng, dalam bentuk selain bergelombang, mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan dengan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm, melalui perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan
Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan
Antara Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement betwen the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme
(USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang Mengenai
Suatu Kemitraan Ekonomi.
MEMUTUSKAN :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 96/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free
Scheme (USDFS) Dalam Rangka Persetujuan Antara Indonesia dan Jepang
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, dengan menyisipkan 1 (satu) nomor
diantara Nomor 64 dan Nomor 65 yaitu Nomor 64a yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, yang berbunyi
sebagai berikut :NO. | POS/SUB
POS HEADING/SUB HEADING |
URAIAN BARANG | DESCRIPTION
OF GOODS |
%
BEA MASUK/ % IMPOR DUTY |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
64a | ex 7210.49.20.00 | - Mengandung karbon kurang dari 0,6% menurut beratnya dan ketebalan tidak melebihi 1,2 mm | - Containing by weight less than 0.6% of carbon and of a thickness not exceeding 1.2 mm | 0,0 |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Februari 2010
MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI lNDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
Pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 83