Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.011/2007

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.011/2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG
UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)
UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 28/PMK.011/2007
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG
UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD)
UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana angkutan umum serta mendorong indistri perakitan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan fasilitas kepabeanan berupa keringanan Bea Masuk atas impor Chassis Bus dengan mesin terpasang untuk pembuatan bus angkutan umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk pembuatan angkutan komersil;
- bahwa berdasarkan ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang kepabeanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini dan urusan kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini yang belum dapat diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang meringankan setiap orang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang keringanan Bea Masuk atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan Angkutan Komersial;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 61/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN
TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN
(CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tentang Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus dengan Mesin Terpasang untuk Pembuatan
Bus Angkutan Umum dan Completely Knock Down (CKD) untuk Pembuatan
Angkutan Komersial diubah sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut :
Pasal I
(1) | Atas impor chassis bus dengan mesin terpasang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih dengan mesin piston pembakaran dalam nyala kompresi (diesel atau semi diesel) atau mesin piston pembakaran dalam cetus api untuk pembuatan bus angkutan umum sebanyak 3.000 (tiga ribu) unit, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). |
(2) | Atas impor kendaraan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih dalam keadaan Completely Knock Down (CKD) HS. Ex 8702.10 dan HS. 8702.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil, diberikan keringan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). |
(3) | Atas
impor kendaraan untuk pengangkutan barang dalam keadaan Completely
Knock Down (CKD) HS. Ex 8704.10, Ex 8704.21, Ex 8704.22, Ex 8704.23, Ex
8704.32 dan Ex 8704.90 untuk pembuatan kendaraan angkutan komersil,
diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi
5% (lima perseratus). |
Pasal II
Peraturan menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 10 Maret 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Maret 2007
Menteri Keuangan
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI