Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 255/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 255/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum bagi pengusaha di Kawasan Berikat, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat diubah sebagai berikut:
1. | Di
antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat,
yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 14
berbunyi
sebagai berikut: Pasal 14
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di
antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A
yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 28
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di
antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Diantara
Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A yang
berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan mempertimbangkan aspek padat karya, kepatuhan (performance) perusahaan yang bersangkutan, dan manajemen risiko, dapat diberikan perlakuan lokasi dan subkontrak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005, dengan ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 58
|
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 944