Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.04/2009 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
NOMOR 242/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN
PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
ÂÂÂÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
ÂÂÂÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.04/2009 TENTANG TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut :
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAM HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 542
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut :
1. | Di
antara Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (1a) dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 18 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga
Pasal 18 berbunyi sebagai berikut : Pasal 18
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 19 ayat (6) diubah dan di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 19
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) diubah,
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut : Pasal 21
ÂÂÂÂÂ
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Di
 antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) pasal,
yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C, dan Pasal 21D, yang berbunyi
sebagai berikut : Pasal 21A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21B
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 | Pasal 21C
ÂÂÂÂÂ
Pasal 21D
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
BAB IV diubah dengan menambah 1 (satu) Bagian, yakni Bagian KEEMPAT,
yang berbunyi sebagai berikut : Bagian Keempat
Pengemas yang Dipakai Berulang-ulang (Returnable Package)    |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di
antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
28A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 28A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan
Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut : Pasal 32
Pemeriksaan Fisik
atas pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, Kawasan
Bebas lain, atau Tempat Penimbunan Berikat dilakukan dalam hal :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan
Pasal 36 diubah dengan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut : Pasal 36
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut : Pasal 47
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 64 diubah sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut : Pasal 64
Dalam hal Sistem
Komputer Pelayanan belum dapat dioperasikan secara penuh sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009
tentang
Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan dari Kawasan yang
Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,
pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer
Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Mengubah
Lampiran IV dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor
47/PMK.04/2009
tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke
dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
 | Pasal
II |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAM HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 542