Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.011/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 242/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA
PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009
NOMOR 242/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS BUMI SERTA
PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor 6288/30/MEM.B/2008 tanggal 28 November 2008 telah menyampaikan usulan pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi untuk tahun anggaran 2009;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.11/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, atas impor barang untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi dapat diberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.11/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Eksplorasi Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.11/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu pada Sektor-sektor Tertentu Dalam Rangka Penanggulangan Dampak Perlambatan Ekonomi Global dan Pemulihan Sektor Riil untuk Tahun Anggaran 2009,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK DAN GAS
BUMI SERTA PANAS BUMI PADA TAHUN ANGGARAN 2009.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah adalah Pajak Pertambahan
Nilai yang ditanggung Pemerintah untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu
minyak dan gas bumi serta panas bumi pada tahun anggaran 2009 dengan
pagu anggaran sebesar
Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
Pasal 2
(1) | Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas impor barang yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi atau
eksplorasi di bidang hulu panas bumi oleh pengusaha minyak dan gas bumi
atau pengusaha di bidang panas bumi, ditanggung Pemerintah. |
(2) | Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap barang yang nyata-nyata dipergunakan
untuk kegiatan usaha eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi dan
panas bumi dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Eksplorasi dibidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan. |
(4) | Eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi. |
Pasal 3
Pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
- Pengusaha di bidang hulu minyak dan gas bumi yang mengikat kontrak kerjasama dengan Pemerintah Republik Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi;
- Pengusaha di bidang panas bumi yang telah mengikat kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia atau mendapat Izin Usaha Pertambangan panas bumi setelah tanggal 31 Desember 1994, atau pengusaha di bidang panas bumi yang mendapatkan penugasan untuk melakukan survei pendahuluan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 4
Barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah barang-barang yang tercantum
dalam Pemberitahuan Pabean Impor yang telah mendapatkan nomor
pendaftaran dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal
1 Januari 2009.
Pasal 5
(1) | Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi di bidang panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri dengan Rencana Impor Barang (RIB) untuk kebutuhan dalam 12 (dua belas) bulan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(3) | RIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat
elemen data sebagai berikut :
|
(4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan bersama-sama dalam 1 (satu) RIB dengan pengajuan permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.011/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi beserta perubahannya. |
Pasal 6
(1) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK 242/PMK.011/2008" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor dan Surat Setoran pajak. |
(2) | Salinan
RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada :
|
(3) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan. |
(4) | Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permintaan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil. |
Pasal 7
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI