Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 237/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 237/PMK.05/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010, telah ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah;
- bahwa dalam rangka perubahan perlakuan akuntansi dan mekanisme pelaksanaan pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 228/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
huruf a angka 2) dan huruf b angka 2) Pasal 2 dihapus sehingga Pasal 2
berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
|
||||||||||||||||
2. | Di
antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (4a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8
berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||||||||
3. | Ketentuan
huruf b ayat (2), angka 2) huruf c ayat (2), dan huruf b ayat
(3) Pasal 15 dihapus sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 15
|
||||||||||||||||
4. | Ketentuan
ayat (2) Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c
dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 17 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 17
|
||||||||||||||||
5. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 18 dihapus, ayat (2) diubah, dan di antara
ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
|
||||||||||||||||
6. | Diantara
Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A
sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A
Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 898