Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2007

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 214/PMK.04/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.04/2007
TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 214/PMK.04/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.04/2007
TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
meningkatkan
pelayanan bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang mengajukan
permohonan untuk melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007
tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007
tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.04/2007
TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.
Ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Oktober 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14
(1) | Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Nomor
Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat
digunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan melebihi jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2007, dengan ketentuan sebagai berikut :
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Oktober 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI