Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 212/PMK.07/2008
TENTANG
PENETAPAN KENAIKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG TIDAK DIBAGIHASILKAN TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 212/PMK.07/2008
TENTANG
PENETAPAN KENAIKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
YANG TIDAK DIBAGIHASILKAN TAHUN ANGGARAN 2008
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Nota Perubahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kenaikan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Dibagihasilkan Tahun Anggaran 2008;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KENAIKAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG TIDAK DIBAGIHASILKAN TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal 1
(1) | Bagian dari Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dibagihasilkan bersumber dari kenaikan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008. |
(2) | Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tertuang dalam kesepakatan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Perubahan pada tanggal 4 Maret 2008 sampai dengan tanggal 9 April 2008. |
Pasal 2
(1) | Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2008 yang tidak dibagihasilkan adalah sebesar Rp1.954.800.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah). |
(2) | Mekanisme perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengurangkan secara proporsional terhadap ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi masing-masing kabupaten/kota. |
Pasal
3
Dalam rangka pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan pemindahbukuan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Triwulan IV/pelunasan di Tahun 2008 kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk memindahbukukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp1.954.800.000.000,00 (satu trilium Sembilan ratus lima puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah) ke rekening Kas Umum Negara Nomor 502.000000 "Bendahara Umum Negara" dicatat sebagai penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Pasal
4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI