Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2009 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 207/PMK.07/2009
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 207/PMK.07/2009
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tahun Anggaran 2010;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran. Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
Pasal 2
Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah, dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. | 16,2% (enam belas dua persepuluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; |
b. | 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; |
c. | 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan. |
Pasal 3
(1) | Alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan. |
(2) | Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
(3) | Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah secara keseluruhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp21.470.183.999.798,00 (dua puluh satu triliun empat ratus tujuh puluh miliar seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah). |
(4) | Perkiraan alokasi DBH PBB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2010 adalah ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang merupakan bagian dari perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
Pasal 4
(1) | Penyaluran DBH PBB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran DBH PBB dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWTI
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWTI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 474