Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 204/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN
PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 204/PMK.07/2012
TENTANG
ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN
PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;
- bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, penyaluran Triwulan IV Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 didasarkan pada selisih antara pagu alokasi definitif dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Triwulan I, Triwulan II dan Triwulan III berdasarkan alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4893);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5303);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Ke Daerah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DEFINITIF DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2012.
Pasal 1
(1) | Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagihasilkan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen). |
(2) | Bagian
daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) PPh Pasal 25 dan Pasal 29
WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagi dengan rincian sebagai berikut:
|
(3) | Bagian
daerah kabupaten/kota DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan
PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan
rincian sebagai berikut:
|
Pasal 2
Alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012.
Pasal 3
(1) | Alokasi
definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp16.692.216.139.803,00 (enam belas
triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar dua ratus enam belas juta
seratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tiga rupiah) dengan
rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian Alokasi Definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 3 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Realisasi penyaluran Triwulan I sampai dengan Triwulan III DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 adalah 60% (enam puluh persen) dari alokasi sementara DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.07/2011. |
(4) | Rincian realisasi penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 4 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 dikarenakan alokasi definitif masing-masing daerah yang bersangkutan lebih kecil dibandingkan dengan realisasi Triwulan I sampai dengan Triwulan III untuk masing-masing daerah. |
(6) | Rincian lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 5 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(7) | Alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 merupakan pagu tertinggi alokasi Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 untuk satu tahun anggaran. |
(8) | Rincian alokasi definitif dan lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012 untuk masing-masing daerah sebagaimana tercantum dalam kolom 6 pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 4
(1) | Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan dasar penyaluran Triwulan IV. |
(2) | Alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) merupakan dasar penyusunan DIPA alokasi definitif DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2012. |
(3) | Lebih salur sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (4) diperhitungkan dengan alokasi kurang bayar tahun anggaran sebelumnya, dan/atau diperhitungkan dengan penerimaan dana perimbangan Tahun Anggaran 2012 lainnya, dan/atau diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya. |
Pasal 5
Penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1262