Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20/PMK.07/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.07/2008
TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA
BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 20/PMK.07/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.07/2008
TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA
BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/PMK.07/2008 TENTANG PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN SANKSI ATAS PENYALAHGUNAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) | Dana bagi hasil cukai hasil tembakau dialokasikan dalam undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya. |
(2) | Pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan. |
(3) | Terhadap usulan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan memberikan persetujuannya dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan. |
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) | Peningkatan
kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku industri
hasil tembakau yang
meliputi:
|
(2) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. |
- Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) | Pemetaan industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d merupakan bagian dari pembinaan industri berupa kegiatan pengumpulan data yang berkaitan dengan industri hasil tembakau di suatu daerah. |
(2) | Pemetaan
industri hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekurang-kurangnya
meliputi:
|
(3) | Gubernur/bupati/walikota menyusun, mengadministrasikan, dan memutakhirkan database industri hasil tembakau. |
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah serta menambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf e dan huruf f, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) | Pembinaan
lingkungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
meliputi:
|
(2) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pembinaan lingkungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah masing-masing. |
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
9
(1) | Pemberantasan
barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf e
meliputi:
|
(2) | Apabila dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi adanya hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu dan hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, gubernur/bupati/walikota menyampaikan informasi secara tertulis kepada Direktorat/Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Penyampaian
informasi tentang adanya indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sebagai
berikut:
|
(4) | Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab untuk menggerakkan, mendorong, dan melaksanakan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI