Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.02/2006

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
NOMOR 20/PMK.02/2006
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH
SERTA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
TAHUN ANGGARAN 2006
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Daerah Serta Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat Yang Dibagikan Kepada Seluruh Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2006;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik-Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH SERTA PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN
PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN
ANGGARAN 2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- Pajak Bumi dan Bangunan, selanjutnya disebut PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, selanjutnya disebut BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(1) | Penerimaan
negara dari PBB dibagi
dengan imbangan 10% (sepuluh person) untuk Pemerintah Pusat dan 90%
(sembilan puluh persen) untuk daerah. |
(2) | Penerimaan
negara dari BPHTB dibagi
dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80%
(delapan puluh persen) untuk daerah. |
DANA BAGI BASIL PBB DAN BPHTB BAGIAN DAERAH
Pasal 3
(1) | Dana Bagi Hasil PBB sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian: |
|
|
(2) | Dana Bagi Hasil BPHTB sebesar 80% (delapan puluh persen) dibagi dengan rincian: |
|
(1) | Alokasi
Dana Bagi Hasil PBB dan
BPHTB, masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006 merupakan
perkiraan. |
(2) |
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil
PBB dan BPHTB masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan
PBB dan BPHTB sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006. |
(3) |
Jumlah perkiraan alokasi anggaran
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2)
huruf b berasal dari pemotongan bagian provinsi dan kabupaten/kota
dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga
puluh persen). |
(4) |
Pendistribusian lebih lanjut
tambahan penerimaan dan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
kabupaten, kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. |
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan
BPHTB dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun
anggaran berjalan. |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan
BPHTB dilaksanakan secara mingguan. |
(3) | Ketentuan mengenai penyaluran Dana
Bagi Hasil PBB dan BPHTB diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. |
PBB DAN BPHTB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA
Pasal 7
(1) | Penerimaan
PBB bagian Pemerintah
Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan kepada seluruh
kabupaten dan kota. |
(2) | Alokasi untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: |
|
|
(3) |
Penerimaan BPHTB bagian
Pemerintah Pusat sebesar 20% (dua puluh persen) dialokasikan dengan
porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota. |
(1) |
Alokasi PBB bagian Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan BPHTB
bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran
2006 merupakan perkiraan. |
(2) |
Perkiraan alokasi PBB bagian
Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan
kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2006. |
(3) | Jumlah alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: |
|
(1) |
Perkiraan alokasi PBB bagian
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a
dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun
Anggaran 2006 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Keuangan ini. |
(2) |
Alokasi PBB bagian Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b didasarkan
pada prognosa realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. |
(1) |
Penyaluran alokasi PBB bagian
Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota
dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap I pada bulan April,
tahap II pada bulan Agustus, dan tahap III pada bulan November tahun
anggaran berjalan. |
(2) |
Penyaluran alokasi PBB bagian
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang
dibagikan sebagai insentif sebesar 3,5% (tiga lima persepuluh persen)
dialokasikan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan pada tahap III
bulan November tahun anggaran berjalan. |
(3) |
Ketentuan mengenai penyaluran
alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat
yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd,
SRI MULYANI INDRAWATI