Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik Disini ! !!
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 181/PMK.03/2007
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
NOMOR 181/PMK.03/2007
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1b), ayat (2), ayat (4), ayat (5),
serta ayat (6) dan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT
PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
- Aplikasi e-SPT adalah aplikasi dari Direktorat Jenderal Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT.
- e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke Direktorat Jenderal Pajak.
- e-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
- Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Bukti Penerimaan Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk.
- Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
- Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
- Tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang bersangkutan.
BAB II
BENTUK, ISI, DAN KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN
YANG HARUS DILAMPIRKAN DALAM SPT
Pasal 2
(1) | SPT
meliputi:
|
(2) | SPT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
|
Pasal 3
(1) | SPT
Paling sedikit memuat:
|
(2) | SPT
Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga
memuat data mengenai:
|
(3) | SPT
Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b angka 1, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
juga memuat data mengenai :
|
(4) | SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b angka 2, selain berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), juga memuat data mengenai :
|
(5) | SPT
Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3, selain
berisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memuat data
mengenai :
|
Pasal 4
(1) | Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. |
(2) | Ketentuan mengenai Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SPT bagi Wajib Pajak tertentu. |
(3) | SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
BAB III
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
Pasal 5
TEMPAT DAN CARA LAIN PENGAMBILAN SPT
Pasal 5
(1) | SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diambil secara langsung oleh Wajib Pajak atau dengan cara lain yaitu dengan mengunduh format SPT atau aplikasi e-SPT dari situs Direktorat Jenderal Pajak. |
BAB IV
PENANDATANGANAN SPT
Pasal 6
PENANDATANGANAN SPT
Pasal 6
SPT yang disampaikan wajib ditanda tangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
Pasal 7
(1) | Penandatanganan
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara :
|
(2) | Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa. |
BAB V
CARA PENYAMPAIAN SPT
Pasal 8
CARA PENYAMPAIAN SPT
Pasal 8
(1) | Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
|
(2) | Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
|
(3) | Atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) | Bukti Pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT. |
BAB VI
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN
Pasal 9
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN
SPT TAHUNAN
Pasal 9
(1) | Batas
waktu penyampaian SPT Tahunan adalah :
|
(2) | Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
Pasal 10
(1) | Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcofy) atau dalam bentuk
data elektronik. |
(2) | Data
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan dari aplikasi
yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 11
(1) | Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke
Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
berakhir, dengan dilampiri:
|
(2) | Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
Kuasa Wajib Pajak. |
(3) | Dalam
hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa
Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri
dengan Surat Kuasa Khusus. |
Pasal 12
(1) | Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
disampaikan:
|
(2) | Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
(3) | Penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. |
(4) | Bukti
pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) huruf a atau tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. |
Pasal 13
(1) | Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau
Pasal 12 dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan. |
(2) | Apabila
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
- bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
- tempat dan cara lain pengambilan SPT;
- tata cara pengisian SPT;
- tata cara penandatanganan SPT; dan
- tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 15
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI