Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.03/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18/KMK.03/2009
TENTANG
PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 18/KMK.03/2009
TENTANG
PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK
BEPERGIAN KE LUAR NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa Penanggung Pajak atas nama Christian Hendrik dan Yulia Susanto masih mempunyai utang pajak dan tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang pajaknya;
- bahwa berdasarkan permintaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo, perlu dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pencegahan Penanggung Pajak Bepergian Ke Luar Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI.
PERTAMA :
Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enanm) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth :
- Menteri Hukum dan HAM
- Direktur Jenderal Pajak;
- Direktur Jenderal Imigrasi;
- Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP;
- Direktur Penindakan Keimigrasian dan Rumah Detensi Imigrasi, Ditjen Imigrasi;
- Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I;
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo;
- Yang Bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 2009
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI