Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.01/2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan perpajakan, perlu menambahkan fungsi pengawasan intern pada setiap instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.01/2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi :
| ||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. | ||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan pelaksanaan penagihan, pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, pemantauan pengendalian internal, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. | ||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 41 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43
| ||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57
| ||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 60 KPP Pratama terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
| ||||||||||||||||||||||||||
17. | Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 77A, Pasal 77B dan Pasal 77C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 77A
Pasal 77B
Pasal 77C
| ||||||||||||||||||||||||||
18. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
pada tanggal 6 November 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 November 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1092