Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2007

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.07/2007
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2008
     ÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 159/PMK.07/2007
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN TAHUN ANGGARAN 2008
     ÂÂ
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008;
          ÂÂ
Mengingat   :
 ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);          ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);          ÂÂ
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);          ÂÂ
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;          ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;          ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;          ÂÂ
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008;
Memperhatikan   :  ÂÂ
Laporan Panitia Kerja
Belanja ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8
Oktober 2007; ÂÂ
          ÂÂ
MEMUTUSKAN:
             ÂÂ
Menetapkan   :  ÂÂ
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER
DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008.
             ÂÂ
Pasal 1ÂÂ
            ÂÂ
(1) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2008 adalah merupakan perkiraan.      |
(2) | Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari penerimaan Iuran Izin Usaha Tetap dan Royalty.   |
Pasal
2 ÂÂ
           ÂÂ
           ÂÂ
(1) | Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2821 K/80/MEM/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2008.    |
(2) | Perkiraan
Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar
Rp4.243.050.934.956 (empat triliun dua ratus empat puluh
tiga miliar
lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus
lima puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:          ÂÂ
|
(3) | Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.      |
Pasal
3  ÂÂ
           ÂÂ
(1) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan secara triwulanan.  |
(2) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum triwulan III dan triwulan IV.    |
(4) | Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.        |
(5) | Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.    |
Pasal
4   ÂÂ
         ÂÂ
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.              ÂÂ
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.              ÂÂ
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.              ÂÂ
                    ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta  ÂÂ
pada tanggal 3 Desember 2007  ÂÂ
MENTERI KEUANGAN,  ÂÂ
ttd.                      ÂÂ
                      ÂÂ
SRI MULYANI INDRAWATI ÂÂ