Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 159/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai cara pelunasan cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.04/2008 TENTANG PELUNASAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.04/2009, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4
berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
|
||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 5 diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, sehingga
Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena
cukai berupa:
|
||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 6
|
||||||||||
4. | Judul
paragraf 2 diubah, sehingga paragraf 2 berbunyi sebagai berikut: Paragraf 2
Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA |
||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
|
||||||||||
6. | Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan, dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||||||
7. | Diantara
Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A,
sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 13A
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Padatanggal 16 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 387