Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.011/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 159/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 159/PMK.011/2008
TENTANG
PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengatasi dampak penurunan harag CPO secara signifikan di pasaran internasional perlu dilakukan penguatan ekspor dengan cara mengurangi hambatan ekspor melalui penurunan tarif Pungutan Ekspor atas kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU
DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005
tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif
Pungutan Ekspor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan:
- Nomor 130/PMK.010/2005;
- Nomor 30/PMK.02/2006;
- Nomor 51/PMK.02/2006;
- Nomor 88/PMK.010/2006;
- Nomor 61/PMK.011/2007;
- Nomor 83/PMK.02/2007;
- Nomor 94/PMK.011/2007;
- Nomor 09/PMK.011/2008;
- Nomor 72/PMK.011/2008.
- Mengubah Pasal 3 ayat (1a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 72/PMK.011/2008 sehingga Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :
Pasal 3
(1) | Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1a) | Penetapan
dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa
Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai
berikut :
|
(1b) | Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam. |
(2) | dihapus. |
- Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.011/2008 tentang perubahan kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 November 2008.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI