Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
NOMOR 154/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN
BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA
PENYETORAN
DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjulan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, perlu mengatur kembali penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.3/2003;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubaha Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003;
MEMUTUSKAN :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN
KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
254/KMK.03/2001
TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SIFAT DAN BESARNYA
PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN
PELAPORANNYA.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan :
- Nomor 392/KMK.03/2001;
- Nomor 236/KMK.03/2003;
1. | Ketentuan
Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai
berikut :
Pasal
1
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, adalah :
|
||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
5
|
||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
7
|
Pasal
II
Peraturan
menteri Keuangan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 27 November 2007
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI
INDRAWATI