Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
NOMOR 152/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan elektronik serta on-line (e-Filling);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANGÂÂ
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA CARA PENGAMBILAN
PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut :
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 8
|
||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 12
|
||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 315