Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 151/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 151/PMK.03/2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa dalam rangka menyempurnakan penatausahaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dan Energi Panas Bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Dan Energi Panas Bumi;
- bahwa untuk mempersiapkan pengimplementasian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengubah masa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN
PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK
BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI
PANAS BUMI.
Pasal
I
Ketentuan
Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 127/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor
Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi
diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pasal
6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2008.
Pasal
II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal 26 November 2007
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI