Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.011/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 15/PMK.011/2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka stabilisasi harga minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri perlu menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri;
- bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahnnya;
- bahwa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan Di Dalam Negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan;
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di
dalam negeri
oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur
Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008".
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Pasal 3
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini
dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI