Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 148/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 148/PMK.04/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007
TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kegiatan kepabeanan di bidang ekspor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, Menteri Keuangan dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluar atas barang ekspor tersebut dilakukan setelah pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 2
|
||||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
|
||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 8
|
||||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan
di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
|
||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13
|
||||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
|
||||||||||||
8. | Ketentuan
Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
|
||||||||||||
9. | Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 18
|
||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
Eksportir wajib menyimpan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan dalam media elektronik dan/atau hasil cetak Pemberitahuan Pabean Ekspor serta lembar asli dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 559