Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 147/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI
ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 147/PMK.04/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008
TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI
ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memberikan penegasan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi di lapangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atau Pejabat Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai diubah sebagai berikut :
1. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (1a), dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 2
|
||||||||||
2. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu
ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
|
||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 6 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut : Pasal 6
|
||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
|
||||||||||
7. | Ketentuan
Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi
sebagai berikut : Pasal 10
|
||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 11 dihapus. | ||||||||||
9. | Ketentuan
Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal. |
||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak. |
||||||||||
11. | Ketentuan
Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut : Pasal 14
|
||||||||||
12. | Ketentuan
Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
|
||||||||||
13. | Ketentuan
Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 4 September 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 286