Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146/PMK.04/2007
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 146/PMK.04/2007
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 93 ayat (6), Pasal 93A ayat (8) dan Pasal 94 ayat (6)
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan
Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Kepabeanan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN KEPABEANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi administrasi berupa denda menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
- Kekurangan pembayaran adalah kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda.
BAB II
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Keberatan atas tarif, Nilai Pabean,
dan/atau Sanksi Administrasi
PENGAJUAN KEBERATAN
Bagian Kesatu
Keberatan atas tarif, Nilai Pabean,
dan/atau Sanksi Administrasi
Pasal 2
Orang dapat mengajukan
keberatan
secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai :
- tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor; dan
- pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
Bagian Kedua
Keberatan selain atas Tarif dan/atau Nilai Pabean
Pasal 3
Keberatan selain atas Tarif dan/atau Nilai Pabean
Pasal 3
Orang dapat mengajukan
keberatan
secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai mengenai :
- kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor selain karena tarif dan/atau nilai pabean; dan
- penetapan pabean lainnya yang tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran.
Bagian Ketiga
Tatacara Pengajuan Keberatan
Pasal 4
Tatacara Pengajuan Keberatan
Pasal 4
(1) | Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diajukan kepada Direktur
Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan
dilampiri :
|
(2) | Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dapat dilampiri dengan data dan/atau bukti lain yang mendukung pengajuan keberatan. |
(3) | Bukti
penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak
diperlukan dalam hal :
|
Pasal 5
(1) | Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan. |
(2) | Apabila sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, keberatan tidak diajukan atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima. |
(3) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan satu surat keberatan untuk setiap penetapan. |
BAB III
PUTUSAN KEBERATAN
Pasal 6
PUTUSAN KEBERATAN
Pasal 6
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam Puluh) hari sejak berkas keberatan diterima secara lengkap. |
(2) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari orang yang mengajukan keberatan, sepanjang belum ditetapkan keputusan atas keberatan. |
(3) | Untuk memutuskan keberatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait. |
Pasal 7
(1) | Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak menerbitkan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan. |
(2) | Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan surat keputusan. |
(3) | Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal keputusan dimaksud dan pengiriman keputusan tersebut dinyatakan dengan bukti pengiriman. |
(4) | Orang yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai apabila dalam jangka waktu sampai dengan hari ke 70 (tujuh puluh) dari sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap, keputusan atas pengajuan keberatan belum diterima. |
(5) | Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan secara tertulis tentang status penyelesaian keberatan yang bersangkutan. |
(6) | Keputusan atas keberatan hanya berlaku terhadap keberatan yang diajukan |
Pasal 8
Dalam hal keberatan
dikabulkan atau dianggap dikabulkan, keputuan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan
Pasal 7 ayat (2), digunakan sebagai dasar untuk mengajukan :
- pengembalian jaminan;
- pengembalian bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda;
- pengembalian pajak dalam rangka impor sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku; atau
- proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
Terhadap permohonan
keberatan yang
diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, proses
penyelesaian terhadap keberatan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 380/KMK.05/1999
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan
Kepabeanan dan Cukai.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut
yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau
Peraturan Direktur Jenderal secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.
Pasal 11
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
380/KMK.05/1999
tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Kepabeanan dan
Cukai sepanjang mengatur tatacara pengajuan keberatan kepabeanan,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember
2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 November 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI