Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 128/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010
TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR
DAN TARIF BEA KELUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng serta menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri, maka perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif bea keluar atas ekspor kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya;
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan hilirisasi industri sawit untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, perlu melakukan restrukturisasi tarif Bea Keluar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar;
Memperhatikan :
- Surat Menteri Perindustrian Nomor: 817/M-IND/12/2010 tanggal 22 Desember 2010 perihal Usulan Restrukturisasi Bea Keluar Produk Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya;
- Surat Menteri Pertanian Nomor: 106/KU.210/M/3/2011 tanggal 9 Maret 2011 perihal Usulan Pengenaan Bea Keluar Pada Produk Bungkil Sawit (HS. 2306.60.00.00);
- Surat Menteri Perindustrian Nomor: 270/M-IND/5/2011 tanggal 20 Mei 2011 perihal Masukan atas Restrukturisasi Bea Keluar CPO dan Produk Turunannya;
- Surat Menteri Perdagangan Nomor: 815/M-DAG/SD/5/2011 tanggal 30 Mei 2011 perihal Pengenaan Bea Keluar atas Ekspor Kelapa Sawit;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.011/2010 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||
2. | Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, diubah menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||||||
3. | Di
antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A
yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 3A
|
||||||
4. | Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 ayat (1) berbunyi sebagai
berikut: Pasal 4
|
||||||
5. | Ketentuan
Pasal 4 ayat (3) huruf a diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi
sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||
6. | Di
antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A
yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A
Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Kelompok V Nomor 28 pada Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. |
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 501