Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 128/PMK.011/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :  ÂÂ
- bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;          ÂÂ
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;          ÂÂ
Mengingat    :  ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);          ÂÂ
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;     ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;    ÂÂ
MEMUTUSKAN
: ÂÂ
          ÂÂ
 Menetapkan   :  ÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. ÂÂ
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan
Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai
berikut : Pasal 1ÂÂ
            ÂÂ
 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :              ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3
Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut :              ÂÂ
|
||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat
(4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
|
||||||||||||||||||||||
4. | Diantara
Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan
Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A
Pasal 5B
Pasal 5C
|
||||||||||||||||||||||
5. | Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal II
            ÂÂ
ÂÂ
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.              ÂÂ
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.              ÂÂ
                     ÂÂ
Ditetapkan di
Jakarta  ÂÂ
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,  ÂÂ
ttd.                      ÂÂ
                      ÂÂ
SRI MULYANI INDRAWATI  ÂÂ
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,  ÂÂ
ttd.                      ÂÂ
                      ÂÂ
SRI MULYANI INDRAWATI  ÂÂ
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ÂÂ
ttd.ÂÂ
ÂÂ
ANDI MATTALATTA
ÂÂ
ÂÂ
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 256