Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 124/PMK.04/2007
TENTANG
REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 124/PMK.04/2007
TENTANG
REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Registrasi Importir;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661)
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan :
Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor : 31/M-DAG/PER/7/2007
tentang Angka Pengenal Importir (API);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Terhadap formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
- importir adalah orang perseroan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.
- Registrasi importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
- Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1) | Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 3
(1) | Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap kebenaran data pada formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian administrasi dan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan. |
(3) | Penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kebenaran
tentang :
|
Pasal 4
Terhadap formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan penilaian sesuai dengan standar penilaian sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
(1) | Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar. |
(2) | Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. |
(4) | NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean. |
Pasal 6
(1) | Setiap perubahan data yang terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus diberitahukan oleh importir yang telah mendapat NIK secara tertulis kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Terhadap perubahan data yang tidak, terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), harus diberitahukan oleh importir yang telah mendapat NIK secara tertulis kepada Direktur Jenderal. |
(3) | Terhadap pemberitahuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan penilaian kembali. |
(4) | Apabila hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan perubahan data dan memberitahukan kepada yang bersangkutan. |
Pasal 7
Untuk kepentingan
pengawasan, terhadap importir yang telah mendapat NIK sewaktu-waktu
dapat dilakukan penelitian kembali oleh pejabat bea dan cukai
atas kekurangan data pada formulir isian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
Pasal 8
(1) | NIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat diblokir apabila :
|
(2) | Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas. |
Pasal 9
NIK yang diblokir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diaktifkan kembali
apabila :
(1) | Importir
yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a :
|
(2) | Importir yang dikenakan tindakan pemblokiran karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, telah memperbaiki data/dokumen. |
Pasal 10
(1) | NIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dicabut apabila :
|
(2) | Direktur Jenderal memberitahukan tindakan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada importir dengan disertai alasan yang jelas. |
(3) | Pemberitahuan mengenai pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan tembusan kepada instansi yang menerbitkan API/APIT. |
Pasal 11
Ketentuan mengenai
kewajiban untuk melakukan registrasi importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan bagi importir yang melakukan
pemenuhan kewajiban pabean tertentu yang berkaitan dengan :
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
- barang pindahan;
- barang kiriman hadiah dan hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau penanggulangan bencana alam;
- barang yang keperluan pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh lembaga tersebut; atau
- barang-barang yang mendapat persetujuan impor tanpa API/APIT dari instansi yang menerbitkan API/APIT.
Pasal 12
Importir yang belum
mendapatkan NIK, dapat dilayani pemenuhan kewajiban kepabeanannya untuk
1 (satu) kali pemberitahuan pabean impor setelah mendapat persetujuan
dari kepala kantor pabean.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan registrasi importir diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
Surat Pemberitahuan
Registrasi Impor yang telah dimiliki oleh importir sebelum berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, diberlakukan sebagai NIK sesuai
Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 15
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI