Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK. 04/2011

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 122/PMK. 04/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF,
NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI,
SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR : 122/PMK. 04/2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF,
NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI,
SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan penelitian ulang oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2009 diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(4a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10
berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
|
||||||||||||||||||||
3. | Di
antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
10 A, Pasal 10 B, dan Pasal 10 C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 A
Pasal 10 B
Pasal 10 C
|
||||||||||||||||||||
4. | Di
antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17
A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 A
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 463