Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 120/PMK.04/2013
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 120/PMK.04/2013
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa ketentuan kuota penjualan lokal Hasil Produksi Kawasan Berikat 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya, ketentuan intermediate goods, ketentuan subkontrak, dan ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang telah mendapatkan izin Kawasan Berikat, serta ketentuan lainnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;
- bahwa dalam rangka mendukung Kawasan Berikat dalam menghadapi perubahan lingkungan usaha, pertumbuhan dan perkembangan investasi, industri, dan perdagangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat;
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT.
Pasal I
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011
tentang Kawasan
Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 558) yang
telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:- Nomor 255/PMK.04/2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 944);
- Nomor 44/PMK.04/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 317);
diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan
Pasal 3 ayat (6) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (8) dan ayat (9), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
Pemasukan barang
ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan
Pasal 24A ayat (1) diubah, sehingga Pasal 24A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
Pasal 26 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan
Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan
Pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) diubah dan di antara ayat (5)
dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal
39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (5) diubah sehingga
Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan
Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Di
antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 55 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (la) dan ayat (lb), dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4),
sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut: Pasal 55
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan
Pasal 56A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56A
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
pada tanggal 26 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1057