Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.04/2007

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH
INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 104/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH
INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan
Olahraga Yang Diimpor oleh Induk Organisasi Olahraga Nasional;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Barang untuk keperluan olahraga adalah barang yang semata-mata berkaitan langsung dengan pembinaan, pengembangan, pemusatan latihan nasional (training centre), penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan penyelenggaraan kegiatan olahraga yang bersifat internasional.
- Induk organisasi olahraga nasional adalah induk masing-masing cabang olahraga tingkat nasional yang terdaftar pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) | Impor barang untuk keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Barang impor yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semata-mata hanya dipergunakan oleh induk organisasi olahraga nasional berdasarkan program kegiatan yang ditetapkan oleh KONI. |
Pasal 3
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, induk organisasi olahraga nasional harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
Pasal 4
(1) | Atas
permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau
penolakan permohonan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. |
(3) | Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rincian jumlah, jenis/spesifikasi barang, perkiraan nilai pabean, dan pelabuhan tempat pembongkaran. |
(4) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada induk organisasi olahraga nasional yang bersangkutan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 5
Pasal 6
Atas pemberian
pembebasan bea masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila pada saat
pengimporan barang yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional
tidak sesuai dengan jumlah dan/atau jenis/spesifikasi barang yang
tercantum dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya
dipungut bea masuk.
Pasal 6
Dalam hal impor barang
untuk
keperluan olahraga oleh induk organisasi olahraga nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan
bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar dan dikenai sanksi administrasi
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI