Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.04/2007

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 103/PMK.04/2007
TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU PENGETAHUAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Buku Ilmu Pengetahuan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUKU ILMU
PENGETAHUAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Buku ilmu pengetahuan adalah buku-buku yang bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
(1) | Impor buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap buku yang diimpor dengan menggunakan bahasa Indonesia. |
Pasal 3
(1) | Buku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi :
|
(2) | Dikecualikan
dari buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
|
Pasal 4
(1) | Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir harus mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
(2) | Permohonan
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan :
|
Pasal 5
(1) | Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. |
(3) | Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran. |
(4) | Dalam hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada importir dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 6
Atas pemberian
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
apabila pada saat pengimporan barang yang diimpor oleh importir tidak
sesuai dengan jumlah, jenis, dan/atau spesifikasi barang yang tercantum
dalam keputusan pembebasan bea masuk, maka atas perbedaannya dipungut
bea masuk.
Pasal 7
Dalam hal impor buku
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan tidak
sesuai dengan tujuan pembebasan bea masuk, maka bea masuk wajib dibayar
dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Pada tanggal 5 September 2007
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI