Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101/PMK.011/2009
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR
PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
NOMOR 101/PMK.011/2009
TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR
PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang  ÂÂ
:  ÂÂ
- bahwa dalam rangka mendukung pengembangan industri susu di dalam negeri perlu dilakukan perubahan tarif bea masuk atas impor produk- produk susu tertentu;           ÂÂ
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;           ÂÂ
Mengingat   :  ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);           ÂÂ
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);           ÂÂ
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;           ÂÂ
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;           ÂÂ
MEMUTUSKAN :
              ÂÂ
 Menetapkan   :  ÂÂ
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK SUSU TERTENTU.
Pasal 1
Menetapkan tarif bea
masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.              ÂÂ
ÂÂ
Pasal 2
Ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku terhadap impor barang yang
dokumen Pemberitahuan Pabean Impornya telah mendapatkan nomor
pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan
pemasukan.              ÂÂ
ÂÂ
Pasal 3
Dengan berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea
masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Produk-Produk Tertentu, sepanjang mengatur mengenai
produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan ini, dinyatakan tidak
berlaku.              ÂÂ
ÂÂ
Pasal 4
Peraturan Menteri
Keuangan mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.              ÂÂ
ÂÂ
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.               ÂÂ
                     ÂÂ
 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.               ÂÂ
Ditetapkan di Jakarta   ÂÂ
pada tanggal 28 Mei 2009   ÂÂ
MENTERI KEUANGAN,   ÂÂ
                      ÂÂ
ttd.
                      ÂÂ
SRI MULYANI INDRAWATI  ÂÂ