Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.07/2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 08 /PMK07/2012
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAKBUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
Menetapkan |
:
:
:
:
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perirnbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012;
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/20l1 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012; MEMUTUSKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2012. Pasal 1 Pekiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Pasal2
Pasal 3
Pasal4 Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Diundangkan di .Jakarta ttd.
AMIR SYAMSUDIN u.b. KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN Ttd
GIARTO |
|
|
|