Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.06/2008

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.06/2008
TENTANG
PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 02/PMK.06/2008
TENTANG
PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mengetahui kepastian nilai barang milik negara, perlu dilakukan penilaian
- bahwa berdasarkan tugas pokok dan fungsi, Menteri Keuangan melakukan pengelolaan barang milik negara, termasuk melakukan penilaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Barang Milik Negara.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negaral;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
- Kepala Kantor Wilayah adalah pejabat setingkat eselon II pada instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
- Kepala Kantor Pelayanan adalah pejabat setingkat eselon III pada instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
- Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
- Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
- Pemohon adalah Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atau pihak lain yang mengajukan Permohonan penilaian.
- Penilai adalah penilai Internal dan penilai eksternal.
- Penilai Internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian.
- Penilai Eksternal adalah penilai selain Penilai Internal, yang mempunyai izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
- Nilai Pasar yang dalam ilmu akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
- Basis Data adalah kumpulan data dan informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan penilaian yang disimpan dalam media penyimpanan data.
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
(1) | Menteri melakukan pengelolaan Barang Milik Negara termasuk melakukan penilaian. |
(2) | Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. |
Bagian Kedua
Tujuan Penilaian
Pasal 3
Tujuan Penilaian
Pasal 3
(1) | Penilaian
Barang Milik Negara dilakukan dalam rangka :
|
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Wajar. |
Bagian Ketiga
Objek Penilaian
Pasal 4
Objek Penilaian
Pasal 4
Objek penilaian adalah Barang Milik Negara.
Pasal 5
(1) | Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi :
|
(2) | Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi :
|
Bagian Keempat
Permohonan Penilaian
Pasal 6
Permohonan Penilaian
Pasal 6
(1) | Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan permohonan Pengelola Barang. |
(2) | Penilaian
Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka
pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan berdasarkan
permohonan pengguna Barang. |
Pasal 7
Permohonan peniliaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Pengelola Barang disertai dengan data dan informasi objek penilaian.
Pasal 8
(1) | Penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat dilakukan tanpa harus didahului adanya permohonan. |
(2) | Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana kerja penilaian Pemerintah yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 9
Pemohon wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan objek penilaian secara lengkap dan benar.
Pasal 10
Pengelola Barang meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon, dalam hal :
- data dan informasi yang diserahkan belum lengkap; atau
- membutuhkan data dan informasi lebih lanjut sebagai bahan penilaian.
Pasal 11
Dalam hal Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Pengelola Barang mengembalikan permohonan penilaian.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
BAB III
PENILAI
Bagian Pertama
Pengangkatan Penilai Internal
Pasal 13
PENILAI
Bagian Pertama
Pengangkatan Penilai Internal
Pasal 13
(1) | Penilai Internal diangkat oleh atau atas kuasa Menteri. |
(2) | Untuk
dapat diangkat menjadi Penilai Internal, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dikecualikan untuk lulusan pendidikan formal dengan materi penilaian paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan. |
Bagian Kedua
Kewajiban Larangan
Pasal 14
Kewajiban Larangan
Pasal 14
Penilai wajib bertindak secara independen dalam melakukan penilaian.
Pasal 15
Penilai tidak boleh :
- bertindak sebagai Pejabat Penjual, Pejabat Lelang, atau Pembeli atas objek penilaian yang dinilainya;
- melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
- memiliki kepentingan atas objek penilaian yang dinilainya;
- terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau
- memberikan sebagian atau seluruh hasil penilaian kepada pihak manapun kecuali atas izin pemberi tugas.
Bagian Ketiga
Pembebastugasan dan Pemberhentian Penilai Internal
Pasal 16
Pembebastugasan dan Pemberhentian Penilai Internal
Pasal 16
(1) | Penilai Internal dibebastugaskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam hal terdapat indikasi melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15. |
(2) | Pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. |
Pasal 17
Penilai Internal diberhentikan dalam hal :
- diberhentikan atau berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktur Jenderal;
- terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; atau
- dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan kepegawaian.
Pasal 18
Pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Internal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Keempat
Tim Penilai Internal
Pasal 20
Tim Penilai Internal
Pasal 20
(1) | Pembentukan Tim Penilai internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
(2) | Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Wilayah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah. |
(3) | Pembentukan Tim Penilai Internal Kantor Pelayanan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan. |
Pasal 21
(1) | Tim Penilai Internal mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil. |
(2) | Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah beranggotakan 3 (tiga) orang dengan (1) satu orang sebagai ketua merangkap anggota. |
(3) | Ketua
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penilai Internal. |
Pasal 22
Jumlah Tim Penilai yang dibentuk disesuaikan dengan beban kerja.
Bagian Kelima
Pembagian Tugas Tim Penilai Internal
Pasal 23
Pembagian Tugas Tim Penilai Internal
Pasal 23
Pembagian tugas penilaian dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat antara Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan, Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah, dan Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal didasarkan pada besarnya beban tugas penilaian.
Pasal 24
(1) | Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Tim
Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan
penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara berupa
tanah dan/atau bangunan indikasi nilai permohonan lebih dari
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 25
(1) | Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(2) | Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(3) | Tim
Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal melakukan
penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara
berupa
tanah dan/atau bangunan dengan indikasi nilai per permohonan
lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 26
(1) | Indikasi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas objek penilaian. |
(2) | NJOP atas objek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Surat Keterangan NJOP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan indikasi nilai Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan diatur dengan Peraturan Direktorat Jenderal.
Pasal 28
(1) | Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(2) | Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dapat melakukan penilaian dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 29
(1) | Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan dapat melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(2) | Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dapat melakukan penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
(3) | Tim
Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dapat melakukan
penilaian dalam rangka pemindahtanganan Barang Milik Negara
selain
tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan per permohonan
lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 30
Dalam hal nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak diketahui, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menetapkan indikasi nilai.
Pasal 31
(1) | Pembagian tugas penilai internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 29 berdasarkan kedudukan Kuasa Pengguna Barang. |
(2) | Dalam hal objek penilaian berada diluar wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang, pelaksanaan penilaian dapat dilakukan dengan meminta bantuan Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penilaian berada. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi penilaian yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang dalam hal objek penilaian berada di Kabupaten/Kota yang berbatasan dengan wilayah kerja Kantor Pelayanan atau Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek penilaian berada. |
Pasal 32
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28, dan Pasal 29, dikecualikan bagi penilaian atas objek penilaian yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal.
Bagian Keenam
Bantuan Penilaian
Pasal 33
Bantuan Penilaian
Pasal 33
(1) | Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Internal pada Kantor Pelayanan, maka Kantor Pelayanan dimaksud dapat meminta bantuan tenaga Penilai Internal kepada Kantor Wilayah. |
(2) | Dalam hal kekurangan tenaga Penilai Internal pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah dimaksud dapat meminta bantuan tenaga Penilai Internal atau meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Internal dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal. |
Pasal 24
(1) | Dalam hal Kantor Pelayanan mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dimaksud dapat meminta bantuan teknis penilaian kepada Kantor Wilayah. |
(2) | Dalam hal Kantor Wilayah mengalami kesulitan teknis, Kantor Wilayah dimaksud dapat meminta bantuan teknis atau meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal. |
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian Ketujuh
Penilai Eksternal
Pasal 36
Penilai Eksternal
Pasal 36
(1) | Penilaian dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dapat menggunakan jasa Penilai Eksternal. |
(2) | Penggunaan
Penilai Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
apabila memenuhi syarat -syarat:
|
BAB III
PELAKSANAAN PENILAIAN
Bagian Pertama
Proses Penilaian
Pasal 37
PELAKSANAAN PENILAIAN
Bagian Pertama
Proses Penilaian
Pasal 37
Proses penilaian meliputi :
- mengidentifikasi permohonan penilaian;
- menentukan tujuan penilaian;
- mengumpulkan data awal;
- melakukan survei lapangan;
- menganalisis data;
- menentukan pendekatan penilaian;
- menyimpulkan nilai; dan
- menyusun laporan penilaian.
Bagian Kedua
Pendekatan Penilaian.
Pasal 38
Pendekatan Penilaian.
Pasal 38
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
- Pendekatan perbandingan data pasar;
- pendekatan kalkulasi biaya; dan/atau
- pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Pasal 39
(1) | Pendekatan perbandingan data pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dilakukan untuk menentukan nilai objek penilaian, dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses Perbandingan. |
(2) | Pendekatan kalkulasi biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dilakukan untuk menentukan nilai objek penilaian, dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek penilaian atau penggantinya pada waktu penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis. |
(3) | Pendekatan kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c dilakukan untuk menentukan nilai objek penilaian, dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian dan mengestimasi nilai melalui proses kapitalisasi. |
Bagian Ketiga
Laporan Penilaian
Pasal 40
Laporan Penilaian
Pasal 40
(1) | Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan penilaian. |
(2) | Laporan
penilaian sekurang-kurangnya memuat:
|
Pasal 41
(1) | Laporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Internal. |
(2) | Anggota Tim Penilai Internal yang menandatangani laporan penilaian bertanggung jawab sepenuhnya atas laporan penilaian yang dibuatnya. |
(3) | Dalam hal anggota Tim Penilai Internal tidak bersedia menandatangani laporan penilaian, harus memberikan alasan secara tertulis. |
(4) | Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan dalam laporan penilaian. |
Pasal 42
(1) | Laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dan Kantor Pelayanan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Internal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal. |
(2) | Laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal. |
(3) | Laporan penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang terlebih dahulu oleh Penilai internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal sebelum digunakan oleh Pengguna Barang. |
Pasal 43
Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) ditemukan adanya kesalahan prosedur penilaian, dan/atau kesalahan penggunaan metode penilaian, Kantor Pusat Direktorat Jenderal mengembalikan laporan penilaian kepada pemberi tugas.
Pasal 44
(1) | Laporan penilaian berlaku paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal penilaiannya. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat, laporan penilaian berlaku sampai dengan dilakukan penilaian ulang. |
Pasal 45
(1) | Direktur Jenderal dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal. |
(2) | Kepala Kankor Wilayah dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Wilayah. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan dapat memperpanjang atau memperpendek masa berlaku laporan penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Internal dari Kantor Pelayanan. |
Pasal 46
(1) | Masa berlaku laporan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, belum terdapat perubahan yang berarti terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai; atau |
(2) | Masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat diperpendek kurang dari 6 (enam) bulan, dalam hal berdasarkan hasil survei lapangan, terdapat perubahan yang berarti terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi nilai. |
Bagian Keempat
Penetapan Hasil Penilaian
Pasal 47
Penetapan Hasil Penilaian
Pasal 47
Hasil penilaian Barang Milik Negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 48
(1) | Hasil
Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam
rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan yang dibuat oleh Tim
Penilai Internal dari:
|
(2) | Hasil Penilaian Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan yang dibuat oleh Penilai Eksternal ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penilaian, pendekatan penilaian, laporan penilaian, dan penetapan hasil penilaian diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Bagian
Kelima
Standar Penilaian
Pasal 50
Standar Penilaian
Pasal 50
(1) | Ketentuan mengenai standar penilaian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku umum. |
(2) | Ketentuan mengenai standar penilaian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penilaian yang berlaku umum dengan memperhatikan standar penilaian negara setempat, sepanjang standar tersebut berpedoman pada standar penilaian internasional. |
BAB V
BASIS DATA PENILAIAN
Pasal 51
BASIS DATA PENILAIAN
Pasal 51
(1) | Basis data penilaian dibentuk pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal, Kantor Wilayah, dan Kantor Pelayanan. |
(2) | Pembentukan basis data didasarkan pada data dan informasi dari sumber-sumber yang kompeten dan dikelola secara profesional untuk mendukung tugas pokok penilaian. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 45 ayat (3), Pasal 46, Pasal 50, Pasal 51, berlaku mutatis mutandis untuk penilaian kekayaan negara lainnya, barang jaminan piutang negara, dan harta kekayaan lain.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Penilai yang sudah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-31/KM.6/2007 tentang Pengangkatan Para Penilai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dinyatakan tetap sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 54
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Nagara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI