Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 09/PJ/2013
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 09/PJ/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu mengatur kembali pemberian Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan angka 1.2. huruf e, huruf h , huruf i, huruf j, huruf k , huruf 1, huruf n , huruf o, dan huruf p, diubah sehingga angka 1.2. berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan angka 3.1.3.1. diubah sehingga angka 3.1.3.1. berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan angka 3.1.4.1. diubah sehingga angka 3.1.4.1. berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan angka 3.1.5.1. diubah sehingga angka 3.1.5.1. berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan angka 3.1.6.2. diubah sehingga angka 3.1.6.2. berbunyi sebagai berikut:
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
A. FUAD RAHMANY
pada tanggal 12 April 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
A. FUAD RAHMANY