Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003
Keputusan Presiden Nomor 80 TAHUN 2003 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik Disini ! !!

ti
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Ayat (1)
Ayat (2)
KEPUTUSAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4212);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KEPUTUSAN
PRESIDEN
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Bagian
Pertama
Pengertian Istilah
Pengertian Istilah
Pasal
1
Dalam Keputusan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
- Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa;
- Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran Daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu;
- Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa;
- Kepala kantor/satuan kerja adalah pejabat struktural departemen/lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja rutin APBN;
- Pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/pejabat yang diberi kuasa, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari anggaran belanja pembangunan APBN;
- Pengguna Anggaran Daerah adalah pejabat di lingkungan pemerintah propinsi/kabupaten/kota yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana anggaran belanja APBD;
- Pejabat yang disamakan adalah pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri)/pemerintah daerah/Bank Indonesia (BI)/Badan Hukum Milik Negara (BHMN)/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD;
- Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
- Pejabat pengadaan adalah personil yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan;
- Barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh pengguna barang/jasa;
- Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan pengguna barang/jasa dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh pengguna barang/jasa;
- Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan pengguna jasa;
- Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang;
- Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang merupakan persyaratan seseorang untuk diangkat sebagai pengguna barang/jasa atau panitia/pejabat pengadaan;
- Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat pengadaan sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia/pejabat pengadaan;
- Kontrak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Usaha kecil termasuk koperasi kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
- Surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa;
- Kemitraan adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis;
- Fakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- Pekerjaan kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi dan/atau mempunyai risiko tinggi dan/atau menggunakan peralatan didesain khusus dan/atau bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bagian
Kedua
Maksud
dan Tujuan
Pasal
2
(1) | Maksud diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. |
(2) | Tujuan diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. |
Bagian
Ketiga
Prinsip Dasar
Pasal 3
Prinsip Dasar
Pasal 3
Pengadaan
barang/jasa
wajib menerapkan prinsip-prinsip :
- efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
- terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
- adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
- akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
Bagian
Keempat
Kebijakan Umum
Pasal 4
Kebijakan Umum
Pasal 4
Kebijakan
umum
pemerintah dalam pengadaan barang/jasa adalah :
- meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;
- meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang/jasa;
- menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa;
- meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang/jasa;
- meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
- menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional;
- mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
Bagian
Kelima
Etika Pengadaan
Pasal 5
Etika Pengadaan
Pasal 5
Pengguna
barang/jasa,
penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
- bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang/jasa (conflict of interest)
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Bagian
Keenam
Pelaksanaan atas Pengadaan
Pasal 6
Pelaksanaan atas Pengadaan
Pasal 6
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan :
- dengan menggunakan penyedia barang/jasa;
- dengan cara swakelola.
Bagian
Ketujuh
Ruang Lingkup
Pasal 7
Ruang Lingkup
Pasal 7
(1) |
Ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden ini adalah untuk :
|
||||||
(2) | Pengaturan
pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBN, apabila
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/Pemimpin Lembaga/Panglima
TNI/Kapolri/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN harus tetap
berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam
Keputusan Presiden ini. |
||||||
(3) | Peraturan Daerah/Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari dana APBD harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden ini. |
BAB
II
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
PENGADAAN YANG DILAKSANAKAN PENYEDIA BARANG/JASA
Bagian Pertama
Pembiayaan Pengadaan
Pasal 8
Departemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah
Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek
untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
APBN/APBD, yaitu :
- honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan, dan staf proyek;
- pengumuman pengadaan barang/jasa;
- penggandaan dokumen pengadaan barang/jasa dan/atau dokumen prakualifikasi;
- administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Bagian
Kedua
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
Tugas Pokok dan Persyaratan Para Pihak
Paragraf Pertama
Persyaratan dan Tugas Pokok Pengguna Barang/Jasa
Pasal 9
(1) | Pengguna
barang/jasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
(2) |
Berdasarkan
usulan
pimpinan unit kerja yang bersangkutan dengan persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), pengguna barang/jasa diangkat dengan surat
keputusan Menteri/Panglima TNI/Kapolri/Pemimpin
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi
BUMN/BUMD atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||||||||||||||||||||
(3) | Tugas
pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah:
|
||||||||||||||||||||||
(4) | Pengguna
barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia
barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia
anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang
tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. |
||||||||||||||||||||||
(5) | Pengguna barang/jasa bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya. |
Paragraf
Kedua
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
Pembentukan, Persyaratan, Tugas Pokok, dan Keanggotaan Panitia/Pejabat Pengadaan
Pasal 10
(1) | Panitia
pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). |
||||||||||||
(2) | Untuk
pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan. |
||||||||||||
(3) | Anggota
panitia pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi
sendiri maupun instansi teknis lainnya. |
||||||||||||
(4) | Panitia/pejabat
pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) di atas
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||
(6) | Panitia
berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang
memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang
bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di
dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. |
||||||||||||
(7) | Pejabat
pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan,
substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang
diperlukan, baik dari unsur unsur di dalam maupun dari luar instansi
yang bersangkutan. |
||||||||||||
(8) | Dilarang
duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan :
|
Paragraf
Ketiga
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 11
(1) | Persyaratan
penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalah sebagai berikut
:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Tenaga
ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||
(3) | Pegawai
negeri, pegawai BI, pegawai BHMN/BUMN/BUMD dilarang menjadi penyedia
barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar
tanggungan negara/BI/BHMN/BUMN/BUMD. |
||||||||||||||||||||
(4) | Penyedia
barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan
dilarang menjadi penyedia barang/jasa. |
||||||||||||||||||||
(5) | Terpenuhinya persyaratan penyedia barang/jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh panitia/pejabat pengadaan. |
Bagian
Ketiga
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Jadual Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 12
Pengguna
barang/jasa
wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman,
kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari
dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran.
Bagian
Keempat
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 13
Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri
Pasal 13
(1) | Pengguna barang/jasa wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. |
(2) | HPS disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang/jasa. |
(3) | HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. |
(4) | Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia. |
(5) | HPS
merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan. |
Bagian
Kelima
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Paragraf Pertama
Prinsip-Prinsip Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 14
(1) | Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. |
(2) | Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran. |
(3) | Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang/jasa. |
(4) | Prakualifikasi wajib dilaksanakan untuk pengadaan jasa konsultansi dan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang menggunakan metoda penunjukan langsung untuk pekerjaan kompleks, pelelangan terbatas dan pemilihan langsung. |
(5) | Panitia/pejabat pengadaan dapat melakukan prakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya yang bersifat kompleks. |
(6) | Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan dilarang menambah persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi di luar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Keputusan Presiden ini atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; |
(7) | Persyaratan prakualifikasi/pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas. |
(8) | Pengguna barang/jasa wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang/jasa. |
(9) | Penyedia barang/jasa wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar, dan apabila diketemukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan, terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukkan dalam daftar hitam sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, dan tidak boleh mengikuti pengadaan untuk 2 (dua) tahun berikutnya, serta diancam dituntut secara perdata dan pidana. |
(10) | Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang/jasa dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang/jasa. |
(12) | Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan. |
Paragraf
Kedua
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 15
Proses Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Pasal 15
(1) | Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi. |
(2) | Proses
pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi
bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan
untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen
kualifikasinya. |
Bagian
Keenam
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan
Pasal 16
Prinsip Penetapan Sistem Pengadaan
Pasal 16
(1) |
Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan
penyedia barang/jasa, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda
evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis,
sifat, dan nilai barang/jasa serta kondisi lokasi, kepentingan
masyarakat, dan jumlah penyedia barang/jasa yang ada. |
||||||||
(2) | Dalam
menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang/jasa
dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri
dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan
masyarakat. |
||||||||
(3) | Dalam
menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang/jasa:
|
Bagian
Ketujuh
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Paragraf Pertama
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 17
Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Paragraf Pertama
Metoda Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 17
(1) | Dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum. |
(2) | Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. |
(3) | Dalam hal jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi. |
(4) | Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. |
(5) | Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang/jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. |
Paragraf
Kedua
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyediaan
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 18
Metode Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyediaan
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 18
(1) | Dalam
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih
salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran
berdasarkan jenis barang/jasa yang akan diadakan dan metoda penyampaian
dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang
meliputi :
|
||||||
(2) |
Metoda satu sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri
dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang
dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat
pengadaan. |
||||||
(3) | Metoda
dua sampul yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan
administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan
harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul
I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup)
dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan. |
||||||
(4) | Metoda dua tahap yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda. |
Paragraf
Ketiga
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborong/Jasa Lainnya
Pasal 19
Evaluasi Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemborong/Jasa Lainnya
Pasal 19
(1) | Dalam
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dapat dipilih
salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan
jenis barang/jasa yang akan diadakan, dan metoda evaluasi penawaran
tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi :
|
||||||
(2) | Sistem
gugur adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan
membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang
telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan
urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi,
persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa
yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur. |
||||||
(3) | Sistem
nilai adalah evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai
angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan
nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang/jasa, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran
peserta dengan penawaran peserta lainnya. |
||||||
(4) | Sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis adalah evaluasi penilaian
penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan
harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan
berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan
penyedia barang/jasa, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan
ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah
nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya. |
||||||
(5) | Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang/jasa tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat post bidding |
Paragraf
Keempat
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
Pasal 20
(1) | Prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metodapelelangan umum meliputi: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Prosedur
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pelelangan terbatas meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Prosedur
pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metoda
pemilihan langsung meliputi :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Tata cara pemilihan penyedia barang/jasa
pemborongan/jasa lainnya dengan metoda penunjukan langsung meliputi :
|
Bagian
Kedelapan
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
Sistem Pengadaan Jasa Konsultansi
Paragraf Pertama
Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konsultansi
Pasal 21
(1) | Pengguna barang/jasa menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan menunjuk panitia pengadaan/pejabat pengadaan. |
(2) | Panitia/pejabat
pengadaan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen pemilihan
penyedia jasa konsultansi meliputi KAK, syarat administrasi, syarat
teknis, syarat keuangan, metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi,
metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan
jenis kontrak yang akan digunakan. |
Paragraf
Kedua
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi
Pasal 22
Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi
Pasal 22
(1) | Pemilihan penyedia jasa konsultansi pada prinsipnya harus dilakukan melalui seleksi umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan melalui seleksi terbatas, seleksi langsung atau penunjukan langsung. |
(2) | Seleksi umum adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas mengetahui dan penyedia jasa konsultansi yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya. |
(3) | Seleksi terbatas adalah metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi untuk pekerjaan yang kompleks dan diyakini jumlah penyedia jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut jumlahnya terbatas. |
(4) | Dalam hal metoda seleksi umum atau seleksi terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, maka pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan seleksi langsung yaitu metoda pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya ditentukan melalui proses prakualifikasi terhadap penyedia jasa konsultansi yang dipilih langsung dan diumumkan sekurang-kurangnya di papan pengumuman resmi untuk penerangan umum atau media elektronik (internet). |
(5) | Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. |
Paragraf
Ketiga
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
Metoda Penyampaian Dokumen Penawaran Pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 23
(1) | Dalam pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi. | ||||||
(2) | Metoda
penyampaian dokumen penawaran jasa konsultansi meliputi :
|
Paragraf
Keempat
Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 24
Metoda Evaluasi Penawaran Untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 24
(1) | Dalam
pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dipilih salah 1 (satu) dari 5
(lima) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis jasa konsultansi
yang akan diadakan dan harus dicantumkan dalam dokumen seleksi, yaitu:
|
||||||||||
(2) | Metoda
evaluasi kualitas adalah evaluasi penawaran jasa konsultansi
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan
klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya. |
||||||||||
(3) | Metoda
evaluasi kualitas dan biaya adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan nilai kombinasi terbaik penawaran teknis dan biaya
terkoreksi dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya. |
||||||||||
(4) | Metoda
evaluasi pagu anggaran adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang
penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan pagu
anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta
biaya. |
||||||||||
(5) | Metoda
evaluasi biaya terendah adalah evaluasi pengadaan jasa konsultansi
berdasarkan penawaran biaya terkoreksinya terendah dari konsultan yang
nilai penawaran teknisnya di atas ambang batas persyaratan teknis yang
telah ditentukan, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis
serta biaya. |
||||||||||
(6) | Metoda evaluasi penunjukan langsung adalah evaluasi terhadap hanya satu penawaran jasa konsultansi berdasarkan kualitas teknis yang dapat dipertanggungjawabkan dan biaya yang wajar setelah dilakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. |
Paragraf
Kelima
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
Prosedur Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pasal 25
(1) |
Prosedur pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum meliputi: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Prosedur
pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi terbatas dan
seleksi langsung pada prinsipnya sama dengan prosedur pemilihan
penyedia jasa konsultansi dengan metoda seleksi umum, hanya berbeda
pada cara penyusunan daftar pendek. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Tata
cara pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan metoda penunjukan
langsung meliputi:
|
Bagian
Kesembilan
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 26
Pejabat yang berwenang menetapkan penyedia barang/jasa adalah :
- Pengguna barang/jasa untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) tanpa memerlukan persetujuan Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/PemimpinLembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD, pejabat atasan pengguna barang/jasa yang bersangkutan.
- Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Gubernur untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Propinsi yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Bupati/Walikota untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBD Kabupaten/Kota yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
- Direksi BUMD untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari dana APBN/APBD yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan persetujuan Gubernur/Walikota/Bupati.
Bagian
Kesepuluh
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,
Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal
Paragraf Pertama
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat
Pasal 16
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa,
Pengaduan Masyarakat, dan Pelelangan atau Seleksi Gagal
Paragraf Pertama
Sanggahan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Pengaduan Masyarakat
Pasal 16
(1) | Peserta
pemilihan penyedia barang/jasa yang merasa dirugikan, baik secara
sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan
surat sanggahan kepada pengguna barang/jasa apabila ditemukan :
|
||||||||||
(2) | Pengguna
barang/jasa wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak surat sanggahan diterima. |
||||||||||
(3) | Apabila
penyedia barang/jasa tidak puas terhadap jawaban pengguna barang/jasa
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka dapat mengajukan surat
sanggahan banding. |
||||||||||
(4) | Surat
sanggahan banding disampaikan kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala
Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut. |
||||||||||
(5) | Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan
Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD wajib memberikan jawaban
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan
banding diterima. |
||||||||||
(6) | Proses
pemilihan penyedia barang/jasa tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban
atas sanggahan banding. |
||||||||||
(7) | Apabila
sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia
barang/jasa dievaluasi kembali atau dilakukan proses pemilihan ulang,
atau dilakukan pembatalan kontrak. |
||||||||||
(8) | Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Paragraf
Kedua
Pelelangan/Seleksi Ulang
Pasal 16
Pelelangan/Seleksi Ulang
Pasal 16
(1) | Pelelangan
umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan,
apabila:
|
||||||
(2) | Seleksi
umum dan terbatas dinyatakan gagal oleh panitia/pejabat pengadaan,
apabila :
|
||||||
(3) | Pelelangan/seleksi
dinyatakan gagal oleh pengguna barang/jasa atau pejabat berwenang
lainnya apabila :
|
||||||
(4) | Apabila
pelelangan/seleksi dinyatakan gagal, maka panitia/pejabat pengadaan
segera melakukan pelelangan/seleksi ulang. |
||||||
(5) | Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus
prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan penawaran dan
negosiasi seperti pada proses pemilihan langsung. |
||||||
(6) | Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan
penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses
pemilihan langsung. |
||||||
(7) | Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang lulus
prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan penawaran dan
negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
||||||
(8) | Apabila
dalam pelelangan ulang, jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan
penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi seperti pada proses
penunjukan langsung. |
||||||
(9) | Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi
yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) maka dilakukan permintaan
penawaran dan negosiasi seperti pada proses seleksi langsung. |
||||||
(10) | Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi
yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) maka dilakukan negosiasi
seperti pada proses seleksi langsung. |
||||||
(11) | Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi
yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) maka dilakukan permintaan
penawaran dan negosiasi seperti pada proses penunjukan langsung. |
||||||
(12) | Apabila
dalam seleksi umum/terbatas ulang, jumlah penyedia jasa konsultansi
yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) maka dilakukan negosiasi
seperti pada proses penunjukan langsung. |
||||||
(13) | Pengguna barang/jasa dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta lelang/seleksi bila penawarannya ditolak atau pelelangan/seleksi dinyatakan gagal. |
Bagian
Kesebelas
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Isi Kontrak
Pasal 29
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Paragraf Pertama
Isi Kontrak
Pasal 29
(1) | Kontrak
sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan
barang/jasa pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia. |
||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Perjanjian/kontrak
untuk pengadaan barang/jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam
bentuk valuta asing. |
||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Perjanjian/kontrak
dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni; |
||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Perjanjian
atau kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk
rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah
dalam bentuk valuta asing. |
||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. |
Paragraf
Kedua
Jenis Kontrak
Pasal 30
Jenis Kontrak
Pasal 30
(1) |
Kontrak pengadaan barang/jasa dibedakan atas: | |||||||||
|
||||||||||
|
||||||||||
|
||||||||||
(2) | Kontrak
lump sum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti
dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa. |
|||||||||
(3) | Kontrak
harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian
seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan
yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat
perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. |
|||||||||
(4) | Kontrak
gabungan lump sum dan harga satuan adalah kontrak yang merupakan
gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang
diperjanjikan. |
|||||||||
(5) | Kontrak
terima jadi adalah kontrak pengadaan barang/jasa pemborongan atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah
harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, peralatan dan
jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai
dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan. |
|||||||||
(6) | Kontrak
persentase adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultansi di bidang
konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang
bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari
nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut. |
|||||||||
(7) | Kontrak
tahun tunggal adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran. |
|||||||||
(8) | Kontrak
tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan
atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai
APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi,
Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota. |
|||||||||
(9) | Kontrak
pengadaan tunggal adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu
proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan
pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu. |
|||||||||
(10) | Kontrak
pengadaan bersama adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau
beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai dengan
kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan
bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama. |
Paragraf
Ketiga
Penandatanganan Kontrak
Pasal 31
Penandatanganan Kontrak
Pasal 31
(1) | Para pihak menandatangani kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan penetapan penyedia barang/jasa dan setelah penyedia barang/jasa menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak kepada pengguna barang/jasa. |
(2) | Untuk pekerjaan jasa konsultansi tidak diperlukan jaminan pelaksanaan. |
(3) | Untuk pengadaan dengan nilai di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) bentuk kontrak cukup dengan kuitansi pembayaran dengan meterai secukupnya. |
(4) | Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(5) | Untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), bentuk kontrak berupa kontrak pengadaan barang/jasa (KPBJ) dengan jaminan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(6) | Dalam melakukan perikatan, para pihak sedapat mungkin menggunakan standar kontrak atau contoh SPK yang dikeluarkan pimpinan instansi yang bersangkutan atau instansi lainnya. |
(7) | Kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional. |
Paragraf
Keempat
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak
Pasal 32
Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak dalam Pelaksanaan Kontrak
Pasal 32
(1) | Setelah penandatanganan kontrak, pengguna barang/jasa segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama-sama dengan penyedia barang/jasa dan membuat berita acara keadaan lapangan/serah terima lapangan. |
(2) | Penyedia barang/jasa dapat menerima uang muka dari pengguna barang/jasa. |
(3) | Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain. |
(4) | Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada penyedia barang/jasa spesialis. |
(5) | Terhadap
pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3),
dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam kontrak. |
Paragraf
Kelima
Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
Pasal 33
Pembayaran Uang Muka dan Prestasi Pekerjaan
Pasal 33
(1) | Uang
muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :
|
||||
(2) | Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan sistem sertifikat bulanan atau sistem termin, dengan memperhitungkan angsuran uang muka dan kewajiban pajak. |
Paragraf
Keenam
Perubahan Kontrak
Pasal 34
Perubahan Kontrak
Pasal 34
Perubahan kontrak dilakukan sesuai kesepakatan pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa (para pihak) apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metoda kerja, atau waktu pelaksanaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Paragraf
Ketujuh
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Pasal 35
Penghentian dan Pemutusan Kontrak
Pasal 35
(1) | Penghentian
kontrak dilakukan bilamana terjadi hal-hal di luar kekuasaan para pihak
untuk melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, yang
disebabkan oleh timbulnya perang, pemberontakan, perang saudara,
sepanjang kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kekacauan dan huru hara serta bencana alam yang
dinyatakan resmi oleh pemerintah, atau keadaan yang ditetapkan dalam
kontrak. |
||||||||
(2) | Pemutusan
kontrak dapat dilakukan bilamana para pihak cidera janji dan/atau tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam
kontrak. |
||||||||
(3) | Pemutusan
kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan
sanksi sesuai yang ditetapkan dalam kontrak berupa :
|
||||||||
(4) | Pengguna
barang/jasa dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila denda
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan penyedia
barang/jasa sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. |
||||||||
(5) | Pemutusan
kontrak yang disebabkan oleh kesalahan pengguna barang/jasa, dikenakan
sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian yang menimpa penyedia
barang/jasa sesuai yang ditetapkan dalam kontrak dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
||||||||
(6) | Kontrak
batal demi hukum apabila isi kontrak melanggar ketentuan perundang yang
berlaku. |
||||||||
(7) | Kontrak dibatalkan apabila para pihak terbukti melakukan KKN, kecurangan, dan pemalsuan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak. |
Paragraf
Kedelapan
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 36
Serah Terima Pekerjaan
Pasal 36
(1) | Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan. |
(2) | Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan, dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak. |
(3) | Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak. |
(4) | Penyedia barang/jasa wajib melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan dan dapat memperoleh pembayaran uang retensi dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan. |
(5) | Masa pemeliharaan minimal untuk pekerjaan permanen 6 (enam) bulan untuk pekerjaan semi permanen 3 (tiga) bulan dan masa pemeliharaan dapat melampaui tahun anggaran. |
(6) | Setelah masa pemeliharaan berakhir, pengguna barang/jasa mengembalikan jaminan pemeliharaan kepada penyedia barang/jasa. |
Paragraf
Kesembilan
Sanksi
Pasal 16
Sanksi
Pasal 16
(1) | Bila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan akibat dari kelalaian penyedia barang/jasa, maka penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/1000 (satu perseribu) per hari dari nilai kontrak. |
(2) | Bila terjadi keterlambatan pekerjaan/pembayaran karena semata-mata kesalahan atau kelalaian pengguna barang/jasa, maka pengguna barang/jasa membayar kerugian yang ditanggung penyedia barang/jasa akibat keterlambatan dimaksud, yang besarannya ditetapkan dalam kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) | Konsultan perencana yang tidak cermat dan mengakibatkan kerugian pengguna barang/jasa dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan yang bersangkutan, dan/atau tuntutan ganti rugi. |
Paragraf
Kesepuluh
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
Penyelesaian Perselisihan
Pasal 16
(1) | Bila terjadi perselisihan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa maka kedua belah pihak menyelesaikan perselisihan di Indonesia dengan cara musyawarah, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam kontrak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. |
(2) | Keputusan dari hasil penyelesaian perselisihan dengan memilih salah satu cara tersebut di atas adalah mengikat dan segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dipikul oleh para pihak sebagaimana diatur dalam kontrak. |
BAB
III
SWAKELOLA
Pasal 39
SWAKELOLA
Pasal 39
(1) | Swakelola
adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi
sendiri. |
||||||||||||||||
(2) | Swakelola
dapat dilaksanakan oleh :
|
||||||||||||||||
(3) | Pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan swakelola :
|
||||||||||||||||
(4) | Prosedur swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan di lapangan dan pelaporan. |
BAB
IV
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PERAN SERTA
USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL
Bagian Pertama
Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI DAN PERAN SERTA
USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL
Bagian Pertama
Pengadaan Barang/Jasa yang Dibiayai dengan Dana Dalam Negeri
Pasal 40
(1) | Instansi
pemerintah wajib :
|
||||||
(2) | Kewajiban
instansi pemerintah sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan
pada setiap tahapan pengadaan barang/jasa mulai dari persiapan sampai
dengan penyelesaian perjanjian/kontrak. |
||||||
(3) | Dalam
perjanjian wajib mencantumkan persyaratan penggunaan :
|
Bagian
Kedua
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 41
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Dana
Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Pasal 41
(1) | Pengadaan barang/jasa melalui pelelangan internasional agar mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional seluas-luasnya. |
(2) | Pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan dengan persaingan sehat dengan persyaratan yang paling menguntungkan negara, dari segi harga dan teknis, dengan memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri dan penyedia barang/jasa nasional. |
(3) | Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibiayai dengan pinjaman kredit ekspor atau kredit lainnya harus dilakukan di dalam negeri. |
(4) | Apabila pinjaman kredit ekspor atau hibah luar negeri disertai dengan syarat bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat dilakukan di negara pemberi pinjaman kredit ekspor/hibah, agar tetap diupayakan semaksimal mungkin penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri dan mengikutsertakan penyedia barang/jasa nasional. |
Bagian
Ketiga
Keikutsertaan Perusahaan Asing
Pasal 42
Keikutsertaan Perusahaan Asing
Pasal 42
(1) | Perusahaan
asing dapat ikut serta di dalam pengadaan barang/jasa dengan nilai :
|
||||||
(2) | Perusahaan
asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus melakukan kerjasama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk
kemitraan, subkontrak dan lain-lain, apabila ada perusahaan nasional
yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. |
||||||
(3) | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada pasal ini dapat dikecualikan untuk pengadaan material dan peralatan pertahanan di lingkungan Departemen Pertahanan/TNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. |
Bagian
Keempat
Preferensi Harga
Pasal 43
Preferensi Harga
Pasal 43
(1) | Dalam dokumen pengadaan diwajibkan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri, dan penyedia jasa pemborongan nasional. |
(2) | Untuk pengadaan barang/jasa internasional yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, besarnya preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri setinggi-tingginya 15% (lima belas persen) di atas harga penawaran barang impor, tidak termasuk bea masuk. |
(3) | Besarnya preferensi harga untuk pekerjaan jasa pemborongan yang dikerjakan oleh kontraktor nasional adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran terendah dari kontraktor asing. |
Bagian
Kelima
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 44
Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Pasal 44
(1) | Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu, menurut bidang, subbidang, jenis, dan kelompok barang/jasa. |
(2) | Pengaturan mengenai daftar inventarisasi dan penyebarluasan informasi barang/jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikeluarkan oleh departemen yang membidangi perindustrian dan perdagangan. |
Bagian
Keenam
Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil
Termasuk Koperasi Kecil
Paragraf Pertama
Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 45
Peran Serta dan Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil
Termasuk Koperasi Kecil
Paragraf Pertama
Peran Serta Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 45
(1) | Dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek/kegiatan, instansi pemerintah mengarahkan dan menetapkan besaran pengadaan barang/jasa untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
(2) | Departemen yang membidangi koperasi, pengusaha kecil, dan menengah mengkoordinasikan pemberdayaan usaha kecil termasuk koperasi kecil dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. |
(3) | Pimpinan instansi yang membidangi koperasi, pengusaha kecil dan menengah bersama instansi terkait di Propinsi/Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi mengenai peluang usaha kecil termasuk koperasi kecil mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah di wilayahnya dan menyusun Direktori Peluang Bagi Usaha Kecil termasuk koperasi kecil untuk disebarluaskan kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
Paragraf
Kedua
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 46
Pemaketan Pekerjaan Untuk Usaha Kecil Termasuk Koperasi Kecil
Pasal 46
Nilai paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil.
BAB
V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 47
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pembinaan
Pasal 47
(1) | Instansi pemerintah wajib mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis secara intensif kepada semua pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansinya yang terkait agar Keputusan Presiden ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik dan benar. |
(2) | Instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk kewajiban mengoptimalkan penggunaan produksi dalam negeri, perluasan kesempatan berusaha bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
(3) | Pengguna barang/jasa setiap triwulan wajib melaporkan realisasi pengadaan barang/jasa secara kumulatif kepada pimpinan instansinya. |
(4) | Instansi pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa setiap awal pelaksanaan tahun anggaran. |
(5) | Pemimpin instansi pemerintah wajib membebaskan segala bentuk pungutan biaya yang berkaitan dengan perijinan dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil. |
(6) | Instansi
pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kecuali pungutan perpajakan
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Bagian
Kedua
Pengawasan
Pasal 48
Pengawasan
Pasal 48
(1) | Pengguna barang/jasa segera setelah pengangkatannya, menyusun organisasi, uraian tugas dan fungsi secara jelas, kebijaksanaan pelaksanaan, rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja, sasaran yang harus dicapai, tata laksana dan prosedur kerja secara tertulis, dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan. |
(2) | Pengguna barang/jasa wajib melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan dan hasil kerja pada setiap kegiatan/proyek, baik kemajuan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugasnya dan disampaikan kepada atasan langsung dan unit pengawasan intern instansi yang bersangkutan. |
(3) | Pengguna barang/jasa wajib menyimpan dan memelihara seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk berita acara proses pelelangan/seleksi. |
(4) | Instansi pemerintah wajib melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan di lingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. |
(5) | Unit pengawasan intern pada instansi pemerintah melakukan pengawasan kegiatan/proyek, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan masalah atau penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemudian melaporkan hasil pemeriksaannya kepada menteri/pimpinan instansi yang bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). |
(6) | Pengguna barang/jasa wajib memberikan tanggapan/informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada peserta pengadaan/masyarakat yang mengajukan pengaduan atau yang memerlukan penjelasan. |
Bagian
Ketiga
Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 49
Tindak Lanjut Pengawasan
Pasal 49
(1) | Kepada
para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan
prosedur pengadaan barang/jasa, maka :
|
||||||||||
(2) | Perbuatan
atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan
sanksi adalah :
|
||||||||||
(3) |
Atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang didahului
dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang
terlibat dalam kesempatan
pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan. |
||||||||||
(4) | Pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan
oleh pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada :
|
||||||||||
(5) | Kepada perusahaan non usaha kecil termasuk non koperasi kecil yang terbukti menyalahgunakan kesempatan dan/atau kemudahan yang diperuntukkan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. |
BAB
VI
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
PENGEMBANGAN KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
(1) | Pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LPKPP) yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri. |
(2) | LPKPP sudah terbentuk paling lambat pada tanggal 1 Januari 2005. |
(3) | Langkah-langkah persiapan pembentukan LPKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. |
BAB
VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 51
Ketentuan
pengadaan
barang/jasa yang dilakukan melalui pola kerjasama
pemerintah dengan badan usaha, diatur dengan Keputusan Presiden
tersendiri.
BAB
VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
(1) | Pengguna
barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan wajib memenuhi
persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 dan Pasal paling lambat tanggal 1 Januari 2006. |
||||
(2) | Selama
persyaratan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa
pemerintah bagi pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan
Pasal belum dipenuhi, maka sampai dengan batas waktu tanggal
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berlaku tanda bukti keikutsertaan dalam pelatihan pengadaan
barang/jasa pemerintah. |
||||
(3) | Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2005, di bidang jasa konstruksi
diberlakukan ketentuan pemaketan sebagai berikut :
|
||||
(4) | Pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2004 dapat berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa instansi Pemerintah beserta Petunjuk Teknisnya. |
BAB
IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
(2) |
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
|
||||
beserta petunjuk teknis dan seluruh perubahannya dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal
54
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presidendengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Pada tanggal 3 Nopember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 120
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka
1
Yang
dimaksud dengan
dilaksanakan secara swakelola adalah :
- Dilaksanakan sendiri secara langsung oleh instansi penanggung jawab anggaran;
- Institusi pemerintah penerima kuasa dari penanggung jawab anggaran, misalnya : perguruan tinggi negeri atau lembaga penelitian/ilmiah pemerintah;
- Kelompok masyarakat penerima hibah dari penanggung jawab anggaran.
Angka
2
Cukup
jelas
Angka
3
Cukup
jelas
Angka
4
Cukup
jelas
Angka
5
Cukup
jelas
Angka
6
Cukup
jelas
Angka
7
Cukup
jelas
Angka
8
Cukup
jelas
Angka
9
Cukup
jelas
Angka
10
Cukup
jelas
Angka
11
Cukup
jelas
Angka
12
Cukup
jelas
Angka
13
Cukup
jelas
Angka
14
Cukup
jelas
Angka
15
Cukup
jelas
Angka
16
Cukup
jelas
Angka
17
Cukup
jelas
Angka
18
Kriteria
Usaha kecil
adalah :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
- Milik Warga Negara Indonesia; dan
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menegah atau Usaha Besar; atau
- Koperasi kecil yang mempunyai unit usaha jasa pemborongan, pengadaan barang atau jasa lainnya.Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat ijin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Angka
19
Cukup
jelas
Angka
20
Cukup
jelas
Angka
21
Cukup
jelas
Angka
22
Cukup
jelas
Pasal 2
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan
dibiayai dari APBN/APBD adalah pengadaan
barang/jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal 3
Panitia
pengadaan
dan/atau pejabat yang berwenang dalam mengeluarkan
keputusan, ketentuan, prosedur, dan tindakan lainnya, harus didasarkan
pada nilai-nilai dasar
tersebut. Dengan demikian akan dapat tercipta suasana yang kondusif
bagi tercapainya efisiensi,
partisipasi dan persaingan yang sehat dan terbuka antara penyedia jasa
yang setara dan memenuhi syarat,
menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, sehingga
dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, karena
hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik dari segi fisik, keuangan
dan manfaatnya bagi
kelancaran pelaksanaan tugas institusi pemerintah.
Pasal 4
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Cukup
jelas
Huruf
f
Cukup
jelas
Huruf
g
Wilayah
Republik Indonesia
termasuk Kantor Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
Huruf
h
Pengumuman
secara terbuka
artinya diumumkan di media cetak, media
elektronik, dan papanpengumuman resmi untuk penerangan umum.
Pasal 5
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Yang
dimaksud dengan
"menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung
dalam proses
pengadaan", adalah dimaksudkan untuk menjamin perilaku dan tindakan
tidak mendua dari para
pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu,
yang bersangkutan tidak boleh memiliki/melakukan peran
ganda, misalnya :
1)
|
Dalam suatu perusahaan Perseroan Terbatas, seorang anggota Direksi tidak boleh merangkap sebagai Dewan Komisaris; |
2)
|
Dalam pelaksanaan proyek jasa konstruksi/pemborongan, konsultan perencana tidak boleh bertindak sebagai pelaksana/pemborong pekerjaan yang direncanakannya, kecuali dalam pelaksanaan turnkey contract; |
3)
|
Pengurus koperasi pegawai atau anak perusahaan dalam suatu instansi/BHMN/BUMN/BUMD yang mengikuti pengadaan barang/jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, tidak boleh merangkap sebagai anggota panitia pengadaan atau sebagai pejabat yang berwenang menentukan pemenang lelang/Pemilihan Langsung/Penunjukan Langsung. |
Huruf
f
Cukup
jelas
Huruf
g
Cukup
jelas
Huruf
h
Cukup
jelas
Pasal 6
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Pengadaan
barang/jasa
swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang
direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh institusi pemerintah
penanggungjawab anggaran atau institusi pemerintah penerima kuasa dari
penanggungjawab anggaran atau
kelompok masyarakat penerima hibah.
Pasal 7
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Proses
penyusunan Naskah
Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPHLN) harus
berpedoman pada Keputusan Presiden ini.
Huruf
c
Pengadaan
barang/jasa
untuk investasi adalah barang/jasa yang ditujukan
untuk menambah aset guna meningkatkan kemampuan operasi baik dalam
jangka
pendek, menengah, maupun jangka panjang dan pada umumnya tidak habis
dipakai
dalam 1 (satu) tahun. Dalam pembukuan/neraca perusahaan aset tersebut
dapat
berupa aktiva lancar maupun maupun aktiva tetap.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 8
Komponen
biaya
administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran
Huruf
a
Besaran
honorarium
pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan,
bendaharawan, dan staf proyek ditetapkan secara proporsional
berdasarkan pengalaman dan
profesionalisme;
Huruf
b
Biaya
pengumuman
pengadaan barang/jasa meliputi :
1)
|
Biaya pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pada awal pelaksanaan anggaran; |
2)
|
Biaya
pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa. |
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Pasal 9
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Yang
dimaksud persyaratan
manajerial, antara lain:
1)
|
Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan; |
2)
|
Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah; |
3)
|
Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa; |
4)
|
Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya; |
5)
|
Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); |
6)
|
Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal "Baik". |
Huruf
d
Dalam
masa transisi,
sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan
barang/jasa pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna
harus
mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pejabat
yang wajib
mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa
adalah: pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran
Daerah,
pejabat yang disamakan, dan panitia/pejabat pengadaan.
Huruf
e
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Yang
dimaksud dengan
dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah
menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah
kerja/kontrak.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 10
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Anggota
panitia yang
berasal dari instansi teknis lain adalah anggota
panitia yang diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain
karena di instansi
yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai pegawai
yang memahami masalah
teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan,
dan isi dokumen
pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya.
Ayat
(4)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Hubungan
keluarga yang
dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah dan
semenda.
Huruf
f
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Cukup
jelas
Pasal 11
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa antara
lain
peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, kesehatan,
perhubungan, perindustrian.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Cukup
jelas
Huruf
f
Cukup
jelas
Huruf
g
Cukup
jelas
Huruf
h
Merupakan
kewajiban
panitia/pejabat pengadaan untuk mencari informasi
dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk
dalam
daftar hitam instansi pemerintah manapun dengan cara antara lain
menghubungi
pengguna barang/jasa sebelumnya. Untuk mempercepat kerja
panitia/pejabat
pengadaan, cukup penyedia membuat pernyataan bahwa penyedia barang/jasa
tidak
sedang masuk dalam daftar hitam. Kepada seluruh penyedia jasa juga
tidak
diwajibkan mempunyai surat keterangan tidak masuk dalam daftar hitam
dari
instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta.
Huruf
i
Cukup jelas
Huruf
j
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan
pertentangan kepentingan antara lain:
- Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana tidak boleh menjadi penyedia barang/jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang direncanakan;
- Penyedia barang/jasa yang telah ditunjuk sebagai konsultan pengawas tidak boleh menjadi penyedia/barang jasa pemborongan untuk pekerjaan fisik yang diawasi;
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup
jelas
Pasal 13
Ayat
(1)
Data
yang digunakan
sebagai dasar penyusunan HPS antara lain :
- Harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan;
- Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Daftar biaya/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggal/pabrikan;
- Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan denganmempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya;
- Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Nilai
total HPS diumumkan
sejak rapat penjelasan lelang/aanwijzing,
rincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia.
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 14
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Cukup
jelas
Ayat
(9)
Cukup
jelas
Ayat
(10)
Cukup
jelas
Ayat
(11)
Yang
dimaksud dengan
prakualifikasi massal untuk pengadaan barang/jasa
kurun waktu tertentu adalah pelaksanaan prakualifikasi yang dilakukan
secara
sekaligus kepada seluruh calon penyedia barang/jasa yang mendaftar
dengan menerbitkan tanda
daftar lulus prakualifikasi/sejenis yang berlaku pada kurun waktu
tertentu, misalnya
1 (satu) tahun anggaran dan hanya berlaku
untukDepartemen/Kementerian/Lembaga/TNI/Polri/Pemerintah
Daerah/BI/BHMN/BUMN/BUMD yang menerbitkan.
Ayat
(12)
Semua
pungutan yang
dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat pengadaan
harus disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal 16
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Yang
dimaksud dengan
kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan
tidak obyektif, antara lain :
- Persyaratan-persyaratan yang menghalangi terwujudnya persaingan sehat, misalnya: persyaratan menjadi anggota asosiasi tertentu, penggunaan metode pemilihan penyedia dengan cara undian, mengharuskan pelaksanaan pengadaan barang/jasa kepada BUMD setempat, dan sebagainya;
- Persyaratan-persyaratan yang menghalangi keikutsertaaan penyedia barang/jasa dari daerah lain, misalnya: kewajiban mempunyai rekening di bank daerah setempat, kewajiban membuka kantor perwakilan/cabang sebelum ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa, kewajiban mempunyai surat ijin tempat usaha (SITU) daerah setempat;
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Pengumuman
pemilihan
penyedia barang/jasa harus dapat memberikan
informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha
daerah setempat maupun
pengusaha daerah lainnya.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 18
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Pasal 22
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Pengumuman
pemilihan
penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan
informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi
baik dari daerah
setempat maupun dari daerah lainnya.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 23
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Huruf a
Metoda
1 (satu) sampul
hanya untuk pengadaan jasa konsultansi dengan
metoda evaluasi penunjukan langsung.
Huruf
b
Metoda
2 (dua) sampul
untuk pengadaan jasa konsultansi dengan metoda
evaluasi selain penunjukan langsung.
Huruf
c
Metoda
2 (dua) tahap
hanya digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi
yang bersifat kompleks dan biayanya relatif besar yang menggunakan
metoda
evaluasi kualitas .
Pasal 24
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Pada
prinsipnya harga
satuan tidak dapat dinegosiasikan, kecuali untuk
biaya langsung non personil yang dapat diganti (reimburseable at cost)
atau biaya langsung
personil yang dinilai tidak wajar.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 25
Cukup
jelas
Pasal 26
Cukup
jelas
Pasal 27
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan
pejabat yang berwenang lainnya adalah pengguna
barang/jasa, atasan langsung/atasan pengguna barang/jasa.
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Cukup
jelas
Pasal 28
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Seleksi
ulang yang
disebabkan karena tidak ada peserta yang memenuhi
persyaratan teknis maka dilakukan dengan:
- melakukan perbaikan KAK;
- mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
- melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun kembali daftar pendek konsultan.
Huruf
c
Seleksi
ulang yang
disebabkan karena tidak ada peserta yang
menyetujui/menyepakati klarifikasi dan negosiasi, maka dilakukan dengan
:
- mengumumkan kembali pengadaan jasa konsultansi;
- melakukan kembali prakualifikasi dan menyusun daftar pendek konsultan dengan tidak mengikutsertakan konsultan yang telah masuk dalam daftar pendek konsultan sebelumnya.
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Apabila
sanggahan dan
sanggahan banding karena sebab pada Pasal 27 ayat
(1) huruf b, huruf c atau huruf e ternyata benar, maka dilakukan
lelang/seleksi
umum/terbatas ulang dengan membentuk panitia/pejabat pengadaan baru;
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Cukup
jelas
Ayat
(9)
Cukup
jelas
Ayat
(10)
Cukup
jelas
Ayat
(11)
Cukup
jelas
Ayat
(12)
Cukup
jelas
Ayat
(13)
Cukup
jelas
Pasal 29
Cukup
jelas
Pasal 30
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Sistem
kontrak ini lebih
tepat digunakan untuk pembelian barang dengan
contoh yang jelas, atau untuk jenis pekerjaan borongan yang perhitungan
volumenya untuk
masing-masing unsur/jenis pekerjaan sudah dapat diketahui dengan pasti
berdasarkan
gambar rencana dan spesifikasi teknisnya. Harga yang mengikat dalam
kontrak sistem ini
adalah total penawaran harga.
Ayat
(3)
Untuk
sistem kontrak
harga satuan, pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan
berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Pertimbangan
untuk memilih dengan cara ini adalah karena untuk keakuratan pengukuran
volume
pekerjaan yang tinggi diperlukan survei dan penelitian yang sangat
mendalam, detail dan
sampel yang banyak, waktu yang lama sehingga biaya sangat besar,
padahal pengukuran juga
lebih mudah dalam pelaksanaan, dipihak lain pekerjaan sangat mendesak
dan harus segera
dilaksanakan, sehingga untuk pekerjaan yang sifat kondisinya seperti
hal tersebut
tidak tepat bila digunakan kontrak dengan Sistem lump sum.
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Sistem
ini lebih tepat
digunakan untuk membeli suatu barang atau
industri jadi yang hanya diperlukan sekali saja, dan tidak mengutamakan
kepentingan untuk alih
(transfer) teknologi selanjutnya.
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Ayat
(8)
Untuk
sistem kontrak
tahun jamak perlu diperhatikan bahwa ketentuan
mengenai eskalasi dan perhitungan rumus eskalasi ditetapkan oleh kepala
kantor/satuan
kerja/pimpinan proyek/ pimpinan bagian proyek dan dimasukkan dalam
dokumen pengadaan/kontrak.
Ayat
(9)
Cukup
jelas
Ayat
(10)
Cukup
jelas
Pasal 31
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Bentuk
standar kontrak dan
SPK dicantumkan pada dokumen pengadaan dan
disampaikan kepada para calon penyedia jasa.
Ayat
(7)
Untuk
memperlancar
persiapan penandatanganan kontrak dan memperkecil
resiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kontrak baik secara
material maupun
finansial, maka untuk pengadaan barang/jasa yang kompleks dan atau
bernilai di atas
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) agar sejak penyusunan
dokumen pengadaan
khususnya pembuatan konsep kontrak telah menggunakan jasa ahli hukum
kontrak yang
profesional.
Pasal 32
Ayat
(1)
Bentuk
acara serah
terima lapangan ditetapkan berdasarkan hasil berita
acara peninjauan lapangan yang dilakukan pada saat peninjauan lapangan.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 33
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Khusus
untuk pekerjaan
konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan
senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan,
alat-alat yang ada di
lapangan.
Pasal 34
Dalam
melaksanakan
perubahan kontrak harus memperhatikan sistem
kontrak. Ketentuan perpanjangan pelaksanaan kontrak harus dengan
dokumen tertulis dari
pemberi tugas.
Pasal 35
Cukup
jelas
Pasal 36
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Masa
pemeliharaan
pekerjaan harus diberikan waktu yang cukup, dengan
memperhatikan sifat, jenis dari pekerjaannya.
Ayat
(5)
Yang
dimaksud dengan
pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur
rencananya lebih dari 1 (satu) tahun.
Yang
dimaksud dengan
pekerjaan semi permanen adalah pekerjaan yang umur
rencananya kurang dari 1 (satu) tahun.
Ayat
(6)
Cukup
jelas
Pasal 37
Ayat
(1)
Besarnya
denda
keterlambatan tidak dibatasi dan pengguna barang/jasa
dapat memutuskan kontrak apabila denda keterlambatan sudah melampaui
nilai jaminan
pelaksanaan. Penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut kerugian atas
pemutusan kontrak
tersebut.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 38
Ayat
(1)
Arbitrase
atau
perwasitan adalah cara penyelesaian suatu sengketa
diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis
oleh para pihak yang bersengketa.
Perjanjian
arbitrase
(Arbitrarian agreement) adalah suatu kesepakatan
berupa klausul arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis
yang dibuat
para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase
tersendiri yang dibuat
para pihak setelah timbul sengketa.
Klausul
Arbitrase adalah
suatu klausul dalam perjanjian yang menyatakan
bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa diantara
mereka yang
mungkin timbuldimasa depan menyangkut hubungan hukum mereka ke forum
arbitrase.
Arbiter/wasit
adalah
seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak
yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh
lembaga arbitrase, untuk
memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan
penyelesaiannya
melalui arbitrase.Musyawarah
adalah metode
penyelesaian sengketa melalui perundingan dan
persetujuan yang mengikat kedua belah pihak
diluar arbitrase maupun
pengadilan.
Mediasi
adalah metode
penyelesaian sengketa yang diselesaikan oleh
suatu panitia pendamai yang berfungsi sebagai wasit dibentuk dan
diangkat oleh kedua belah
pihak yang terdiri dari anggota mewakili pihak pertama dan pihak kedua
dan ketua yang disetujui
oleh kedua belah pihak. Keputusan panitia pendamai mengikat kedua belah
pihak dan biaya
penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan ditanggung secara bersama.
Penyelesaian
pengadilan
adalah metode penyelesaian sengketa yang timbul
dari hubungan hukum mereka yang diputuskan oleh pengadilan. Keputusan
pengadilan
mengikat kedua belah pihak.
Ayat
(2)
Biaya
yang diakibatkan
penyelesaian perselisihan yang merupakan
tanggung jawab kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek
dibebankan pada
kegiatan proyek bersangkutan.
Pasal 39
Cukup
jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Yang
dimaksud dengan
instansi terkait yang berwenang antara lain :
- Departemen Pertahanan/TNI untuk standar peralatan/perlengkapan militer;
- Departemen/Lembaga lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 41
Cukup
jelas
Pasal 42
Cukup
jelas
Pasal 43
Ayat
(1)
Pemberian
preferensi harga
tidak mengubah harga penawaran dan hanya
dipergunakan Panitia pengadaan untuk keperluan evaluasi penawaran.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Pasal 44
Cukup
jelas
Pasal 45
Cukup
jelas
Pasal 46
Cukup
jelas
Pasal 47
Cukup
jelas
Pasal 48
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Ayat
(6)
Informasi
yang wajib
diberikan kepada masyarakat adalah :
- Perencanaan paket-paket pekerjaan;
- Pengumuman pengadaan barang/jasa;
- Hasil evaluasi prakualifikasi;
- Hasil evaluasi pemilihan penyedia;
- Dokumen kontrak;
- Pelaksanaan kontrak.
Ayat
(7)
Cukup
jelas
Pasal 49
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan
sanksi administrasi adalah :
- Sanksi administrasi kepada aparat pemerintah/BUMN/BUMD meliputi sanksi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 untuk Pegawai Negeri Sipil, dan sanksi untuk anggota TNI, sanksi untuk anggota Polri dan sanksi untuk pegawai BUMN/BUMD, serta sanksi untuk pejabat negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sanksi administrasi bagi penyedia barang/jasa meliputi : pembatalan sebagai pemenang, pembatalan kontrak, dimasukkan dalam daftar hitam.
Huruf
b
Cukup
jelas
Huruf
c
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Huruf
a
Cukup
jelas
Huruf
b
Berdasarkan
Pasal 22
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyedia barang/jasa
dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur
dan/atau
menentukan pemenang pelelangan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan
usaha tidak sehat. Terhadap penyedia barang/jasa yang melanggar Pasal
22
tersebut, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-undang tersebut
dikenakan hukuman
minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti
selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Huruf
c
Cukup
jelas
Huruf
d
Cukup
jelas
Huruf
e
Cukup
jelas
Ayat
(3)
Cukup
jelas
Ayat
(4)
Cukup
jelas
Ayat
(5)
Cukup
jelas
Pasal 50
Cukup
jelas
Pasal 51
Cukup
jelas
Pasal 52
Cukup
jelas
Pasal 53
Cukup
jelas
Pasal 54
Cukup
jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4330